Ikuuuuuuuut yuuuuuks

Friday, May 22, 2009

PUBLIC-PRIVATE PARTNERSHIPS

Karakteristik model-model Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS)



Latar belakang pemilihan bentuk pelibatan swasta berdasarkan sasaran yang ingin dicapai dari diadakannya kerjasama


Model Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam pendanaan infrastruktur air minum


Struktur kerjasama konsesi infrastruktur air minum DKI Jakarta


Proses pengadaan Kerjasama Pemerintah dan Swasta


Proses penyusunan pra-studi kelayakan


Bentuk-Bentuk Kerjasama Pemerintah dan Swasta

- Build, Operate, Transfer (BOT), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dalam jangka waktu yang disepakati, dimana pihak Badan Usaha Swasta bertanggung jawab atas kegiatan konstruksi, termasuk pembiayaannya, dilanjutkan pengoperasian dan pemeliharaan asset infrastruktur. Untuk pengembalian modal investasi, biaya pengoperasian dan pemeliharaan serta keuntungan yang wajar bagi Badan Usaha Swasta, pengguna dikenakan biaya pemakaian layanan selama jangka waktu yang telah disepakati. Pada Akhir Perjanjian Kerjasama seluruh asset proyek diserahkan kepada Pemerintah, tanpa penggantian biaya apapun.
- Build and Transfer (BT), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana pihak Badan Usaha Swasta bertanggung jawab atas kegiatan konstruksi, termasuk pembiayaannya, dan setelah selesai pembangunannya menyerahkan fasilitas tersebut kepada Pemerintah. Pembayaran dari Pemerintah kepada Badan Usaha Swasta dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian.
- Build Transfer and Operate (BTO), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana Badan Usaha Swasta membangun proyek infrastruktur termasuk menanggung pembiayaannya. Proyek diserahkan kepada Pemerintah setelah selesai dibangun, sedangkan pengoperasian dan pemeliharaan proyek tersebut dilaksanakan oleh Badan Usaha Swasta tersebut. Pengembalian biaya pembangunan, operasi dan pemeliharaan proyek infrastruktur serta keuntungan yang wajar diperoleh dari biaya pemakaian oleh pengguna layanan dan fasilitas infrastruktur tersebut.
- Build Lease and Transfer (BLT), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana Badan Usaha Swasta membangun proyek infrastruktur termasuk menanggung pembiayaannya. Setelah pembangunan proyek selesai, fasilitas tersebut disewakan kepada Pemerintah dalam bentuk sewa beli sesuai jangka waktu yang disepakati. Pada akhir Perjanjian Kerjasama, fasilitas infrastruktur tersebut diserahkan kepada Pemerintah.
- Build Own and Operate (BOO), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana Badan Usaha Swasta membangun proyek infrastruktur termasuk pembiayaannya, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas infrastruktur serta
mendapat pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan termasuk keuntungan yang wajar dengan cara menarik biaya dari pengguna fasilitas dan layanan infrastruktur. Pada akhir Perjanjian Kerjasama, fasilitas tersebut tetap menjadi milik Badan Usaha Swasta.
- Rehabilitate Own and Operate (ROO), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana fasilitas infrastruktur milik Pemerintah diserahkan kepada Badan Usaha Swasta untuk direhabilitasi dan dioperasikan. Biaya untuk rehabilitasi, operasi, pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar diperoleh dengan cara menarik biaya dari pengguna fasilitas dan layanan infrastruktur.
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama dapat dihentikan bila Badan Usaha Swasta tidak dapat memenuhi standar pelayanan yang disepakati.
- Rehabilitate Operate and Transfer (ROT), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana fasilitas infrastruktur diserahkan kepada Badan Usaha Swasta untuk direhabilitasi, dioperasikan dan dipelihara dalam jangka waktu tertentu, dan pada akhir Perjanjian Kerjasama fasilitas tersebut diserahkan kembali kepada Pemerintah.
- Develop Operate and Transfer (DOT), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana terdapat kondisi yang menguntungkan disekitar proyek infrastruktur tersebut, yaitu terdapat kegiatan lain yang dapat dikembangkan oleh Badan Usaha Swasta dan diintegrasikan ke dalam proyek kerjasama untuk dioperasikan dalam jangka waktu tertentu. Pada akhir Perjanjian Kerjasama, fasilitas tersebut diserahkan kepada Pemerintah.
- Contract Add Operate (CAO), merupakan bentuk Perjanjian Kerjasama dimana Badan Usaha Swasta melakukan penambahan fasilitas infrastruktur yang telah ada, kemudian mengoperasikan iambahan atau keseluruhan fasilitas tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama dapat dihentikan bila Badan Usaha Swasta tersebut tidak dapat memenuhi standar pelayanan yang disepakati.

Asian Development Bank (2000)


Fungsi instansi terkait dalam KPS


Diagram alir proses investasi


Diagram alir kerjasama penyelenggaraan jalan tol

0 comments: