Ikuuuuuuuut yuuuuuks

Saturday, May 23, 2009

SYARAT-SYARAT KONTRAK

Dokumen ini terdiri dari Syarat-syarat Umum Kontrak yang memuat batasan pengertian istilah yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab termasuk tanggung jawab pada pekerjaan yang disubkontrakkan, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak bagi setiap pihak, dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang memuat ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik sebagaimana yang dirujuk dalam pasal-pasal Syarat-syarat Umum Kontrak
Syarat-syarat Khusus Kontrak memuat perubahan, penambahan, atau penghapusan ketentuan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak, dan sifatnya lebih mengikat dari pada syarat-syarat umum kontrak.

Pada kontrak-kontrak jasa pemborongan pekerjaan konstruksi secara umum dikenal beberapa jenis Syarat-syarat Kontrak sesuai jenis pelelangan yang dilakukakan yaitu:
1. Untuk Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding/ICB)) yaitu:
a. Untuk Pekerjaan Besar: The FIDIC Conditions of Contract for Works of Civil Engineering Construction, Fourth Edition 1987 Reprinted 1992 with further amendments,
b. Untuk Pekerjaan Kecil: IBRD Standard Bidding Document for Smaller Works, January 1995 , Revised June 2002, (to incorporate corrigenda) and March 2003
2. Untuk Pelelangan Nasional (National Competitve Bidding/Local Competitive Bidding-NCB/LCB) yaitu:
a. Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan sesuai Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

I. The FIDIC Conditions of Contract for Works of Civil Engineering Construction, Fourth Edition 1987, Reprinted 1992 with further amendments
Syarat-syarat Kontrak yang disiapkan oleh FIDIC (Federation Internationale Des Ingineurs-Conseils) ini terdiri dari dua bagian yaitu:
a. Part I : General Conditions of Contract (GCC); dan
b. Part II: Conditions of Particular Application (COPA).
The FIDIC Conditions of Contract tersebut disiapkan khusus untuk jenis kontrak harga satuan dan tidak dapat digunakan untuk jenis kontrak lain seperti lump-sum, putar kunci, atau jenis kontark lainnya tanpa modifikasi yang diperlukan.
Setiap amandemen atau penambahan terhadap ketentuan General Conditions of Contract (GCC) ini harus dimuat dalam Conditions of Particular Application (COPA) atau dalam Appendix to Bid..
Penggunaan syarat-syarat kontrak standar akan memberikan kepastian mengenai pemuatan ketentuan-ketentuan secara komprehensif, adanya keseimbangan hak dean kewajiban yang lebih baik antara Pemilik dan Kontraktor, persetujuan secara umum atas penyediaan, dan penghematan waktu dan biaya dalam penyiapan penawaran.
Conditions of Particular Application (COPA) mempunyai hirarki kedudukan di atas General Conditions of Contract (GCC) sehingga apabila terjadi perbedaan penafsiran ketentuan, maka yang mengikat adalan ketentuan Conditions of particular Application.
FIDIC General Conditions of Contract adalah merupakan hak cipta dari FIDIC dan dilarang untuk direproduksi, direkam, atau difax.
Penggunaan dokumen FIDIC GCC tersebut diperkenankan dengan cara:
a. Memasukkan FIDIC GCC ke dalam dokumen lelang dengan kewajiban membayar harga dokumen GCC tersebut sebagai bagian dari harga dokumen lelang; atau
b. Dokumen FIDIC GCC dapat diacu sebagai bagian dari dokumen lelang dengan dianjurkan kepada para peserta lelang untuk medapatkan secara langsung dari FIDIC.

a. Part I : General Conditions of Contract (GCC)

Part I : General Conditions fo Contract (GCC) ini memuat ketentuan mengenai:
1. Definitins and Interpretatiions;
2. Engineering and Engineer’s Representative;
3. Assignmment and Subcontracting;
4. Contract Documents;
5. General Obligations;
6. Labour;
7. materials, Plant and Workmanship;
8. Suspension;
9. Commencement and Delays;
10. Defects Liability;
11. Alterations, Additions and Ommisions;
12. Procedure for Claims;
13. Contractor’s Equipment, Temporary Works and Materials;
14. Measurement;
15. Provisonal Sum;
16. Nominated Subcontractors;
17. Certficate and Payment;
18. Remedies;
19. Spacial Risks;
20. Release from Performance;
21. Settlement of Disputes;
22. Notices;
23. Default of Employer;
24. Changes in Cost and Legislation;
25. Currency and Rates of Exchange.

b. Part II: Conditions of Particular Application (COPA)

Penyiapan COPA (Part II) ini dimaksudkan untuk melengkapi GCC (Part I) yang memuat kebutuhan kontrak terkait dengan kondisi negara setempat, Pemilik, Direksi, proyek, dan pekerjaan.
Hal-hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyiapan COPA ini antara lain:
1. Informasi penting untuk melengkapi ketentuan GCC yang apabila tidak dilengkapi akan menjadi tidak berarti.
2. Informasi yang perlu ditambahkan pada ketentuan GCC sebagai suatu opsi.
3. Ketentuan GCC yang perlu diubah dan/atau ditambahkan sesuai rekomendasi oleh pemberi bantuan atau kepentingan kondisi lingkungan pekerjaan tertentu.


II. IBRD Standard Bidding Document for Smaller Works, January 1995 , Revised June 2002, (to incorporate corrigenda) and March 2003

Syarat-syarat Kontrak standar untuk pekerjaan kecil (umumnya kurang dari US$ 10 Juta) ini diterbitkan oleh Bank Dunia daloam rangka memenuhi kebutuhan industri konstruksi yang memerlukan bahasa yang lebih sederhana dan lebih bersifat langsung.
Walaupun syarat-syarat kontrak ini disiapkan khusus untuk jenis kontrak harga satuan dengan system pelelangan internasional namun dokumen ini dapat digunakan juga untuk jenis kontrak lump sum dengan sedikit penyesuaian sebagaimana ditunjukan pada catatan kaki dan juga dapat digunakan untuk sistem pelelangan nasional dengan sedikit penyesuaian yang diperlukan.
Syarat-syarat kontrak ini terdiri dari
a. Conditions of Contract; dan
b. Contract Data.

Ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Conditions of Contract adalah:

A. General
1. Definitions;
2. Interpretation;
3. Language and Law;
4. Project Manger’s Decisions;
5. Delegation;
6. Communictions;
7. Subcontracting;
8. Other Contractors;
9. Personnel;
10. Employer’s and Contractor’s Risks;
11. Employer’s Risks
12. Contractor’s Risks;
13. Insurance;
14. Site Investigation Report;
15. Queries about the Contract Data;
16. Contractor to Construct the Works;
17. The Works to Be Completed by the Intended Completion Date;
18. Approval by the Project Manager;
19. Safety;
20. Discoveries;
21. Possesion of the Site;
22. Acces to the Site;
23. Instructions, Inspections and Audits;
24. Disputes;
25. Procedure for Disputes;
26. Replacement of Adjudicator;

B. Time Control
27. Program;
28. Extension of the Intended Completion Date;
29. Acceleration;
30. Delays Ordered by the Project manager;
31. Management Meetings;
32. Early Warning;

C. Quality Control
33. Identifying Defects;
34. Tests;
35. Correction of Defects;
36. Uncorrected Defects;

D. Cost Control
37. Bill of Quantities;
38. Changes in the Quantities;
39. Variations;
40. Payments for Variations;
41. Cash Flow Forecasts;
42. Payments Certificates;
43. Payments;
44. Compensation Events;
45. Tax;
46. Currencies;
47. Price Adjustment;
48. Retention;
49. Liquidated damages;
50. Bonus;
51. Advance Payments;
52. Securities
53. Dayworks;
54. Cost of Repairs;

E. Finishing the Contract
55. Completion;
56. Taking Over;
57. Final Account;
58. Operating and maintenance manuals;
59. Termination;
60. Payment upon Termination;
61. Property;
62. Release from Performance;
63. Suspension of Works bank Loan or Credit.

III. Syarat-syarat Kontrak untuk Kontrak Harga Satuan Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) sesuai Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

Syarat-syarat Kontrak untuk Kontrak Harga Satuan Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) sesuai Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi: tersebut terdiri dari
a. Syarat-syarat Umum Kontrak
b. Syarat-syarat Khusus Kontrak

a. Syarat-syarat Umum Kontrak
Syarat-syarat Umum Kontrak memuat ketentuan mengenai:
A. Ketentuan Umum
13. Definisi
14. Penerapan
15. Asal Jasa
16. Penggunaan Dokumen Kontrak Dan Informasi
17. Hak Paten, Hak Cipta, Dan Merek
18. Jaminan
19. Asuransi
20. Keselamatan Kerja
21. Pembayaran
22. Harga Dan Sumber Dana
23. Wewenang Dan Keputusan Pengguna Jasa
24. Direksi Teknis Dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
25. Delegasi
26. Penyerahan Lapangan
27. Surat Perintah Mulai Kerja (Spmk)
28. Persiapan Pelaksanaan Kontrak
29. Program Mutu
30. Perkiraan Arus Uang
31. Pemeriksaan Bersama
32. Perubahan Kegiatan Pekerjaan
33. Pembayaran Untuk Perubahan
34. Perubahan Kuantitas Dan Harga
35. Amandemen Kontrak
36. Hak Dan Kewajiban Para Pihak
37. Resiko Pengguna Jasa Dan Penyedia Jasa
38. Laporan Hasil Pekerjaan
39. Cacat Mutu
40. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
41. Penyedia Jasa Lainnya
42. Wakil Penyedia Jasa
43. Pengawasan
44. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
45. Kontrak Kritis
46. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
47. Kerjasama Antara Penyedia Jasa Dan Sub Penyedia Jasa
48. Penggunaan Penyedia Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
49. Keadaan Kahar
50. Peringatan Dini
51. Rapat Pelaksanaan
52. Itikad Baik
53. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak
54. Pemanfaatan Milik Penyedia Jasa
55. Penyelesaian Perselisihan
56. Bahasa Dan Hukum
57. Perpajakan
58. Korespondensi
59. Penyesuaian Harga
60. Denda Dan Ganti Rugi
61. Serah Terima Pekerjaan
62. Gambar Pelaksanaan
63. Perhitungan Akhir
64. Kegagalan Bangunan

B. Ketentuan Khusus
65. Personil
66. Penilaian Pekerjaan
67. Percepatan
68. Penemuan-Penemuan
69. Kompensasi
70. Penangguhan Pembayaran
71. Hari Kerja
72. Pengambilalih-An
73. Pedoman Pengoperasian Dan Pemeliharaan
74. Penyesuaian Biaya
75. Penundaan Atas Perintah Pengguna Jasa
76. Instruksi

b. Syarat-syarat Khusus Kontrak
Syarat-syarat Khusus Kontrak ini memuat ketentuan khusus yang dibutuhkan oleh paket pekerjaan.
Syarat-syarat khusus kontrak adalah ketentuan-ketentuan yang merupakan perubahan, penambahan dan/atau penjelasan dari ketentuan-ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum kontrak.
Apabila terjadi perbedaan antara syarat-syarat umum kontrak dengan syarat-syarat khusus kontrak, maka yang berlaku adalah syarat-syarat khusus kontrak.
Syarat-syarat khusus kontrak terdiri atas:
A. Ketentuan Umum
1. Definisi
2. Jaminan
3. Asuransi
4. Keselamatan Kerja
5. Pembayaran
6. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
7. Penggunaan Penyedia Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
8. Penyelesaian Perselisihan
9. Penyesuaian Harga
10. Denda Dan Ganti Rugi
11. Gambar Pelaksanaan
12. Kegagalan Bangunan
B. Ketentuan Khusus
13. Kompensasi
14. Pedoman Pengoperasian Dan Pemeliharaan


Sesuai Keppres 80/2003 garis besar uraian Syarat-syarat Kontrak adalah sebagai berikut :
1. Syarat-syarat Umum Kontrak
a. Ketentuan Umum
1) Definisi
2) Penerapan
3) Asal Barang dan Jasa
4) Penggunaan Dokumen-dokumen Kontrak dan Informasi
5) Hak Paten, Hak cipta, dan Merek
6) Jaminan
7) Asuransi
8) Pembayaran
9) Harga
10) Amandemen Kontrak
11) Hak dan Kewajiban Para Pihak
12) Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
13) Pengawasan
14) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
15) Keadaan Kahar
16) Itikad Baik
17) Pemutusan Kontrak
18) Penyelesaian Perselisihan
19) Bahasa dan Hukum
20) Perpajakan
21) Korespondensi
22) Penggunaan penyedia barang/Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

b. Ketentuan Khusus (Untuk Jasa Pemborongan)
1) Personil
2) Penilaian Pekerjaan sementara oleh Pengguna Jasa
3) Penemuan-penemuan
4) Kompensasi
5) Penangguhan
6) Hari Kerja
7) Pengambilalihan
8) Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
9) Penyesuaian Biaya

2. Syarat-syarat Khusus Kontrak
(merupakan perubahan, tambahan dan/atau penjelasan SSUK)
a. Ketentuan Umum
1) Definisi
2) Asal Barang dan Jasa (Tambahan Ketentuan butir 3 SSUK)
3) Jaminan (Tambahan Ketentuan butir 6 SSUK)
4) Asuransi (Tambahan Ketentuan butir 7 SSUK)
5) Pembayaran (Tambahan Ketentuan butir 8 SSUK)
6) Harga (Tambahan KetentuaN butir 9 SSUK)
7) Hak dan Kewajiban Para Pihak (Tambahan Ketentuan butir 11 SSUK)
8) Penyelesain Perselisihan (Tambahan Ketentuan butir 16 SSUK)

b. Ketentuan Khusus
1) Kompensasi
2) Pedoman Pengoperasian dan Perawatan

0 comments: