Peraturan Tentang K3 di Indonesia Dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja pada penyelenggaraan konstruksi di Indonesia, terdapat pengaturan mengenai K3 yang bersifat umum dan yang bersifat khusus untuk penyelenggaraan konstruksi yakni: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan. 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum masing-masing Nomor Kep.174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Ketentuan Administrasi Kewajiban Umum Organisasi K3 Laporan Kecelakaan Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Pembiayaan Keselamatan dan Kesehatan kerja Ketentuan Teknis Tempat Kerja dan Peralatan Pencegahan Terhadap Kebakaran dan alat pemadam kebakaran Alat Pemanas (Heating Appliances) Cairan yang mudah terbakar Inspeksi dan pengawasan Perlengkapan Peringatan Perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan bagian bangunan yang roboh Perlindungan agar orang tidak jatuh/Terali Pengaman dan pinggir pengaman Lantai Terbuka, Lubang pada Lantai Lubang pada lantai harus dilindungi : Lubang pada dinding Tempat-tempat Kerja Yang Tinggi Pencegahan terhadap Bahaya Jatuh Ke dalam Air Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka harus memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban pelampung ((mannedboat dan ring buoys). Kebisingan dan Getaran (Vibrasi) Penghindaran Terhadap Orang yang Tidak Berwenang Struktur Bangunan dan Peralatan Konstruksi Bangunan cat/alat anti karat (protective coating). Pemeriksaan dan Pengujian pemeliharaan Perlengkapan Keselamatan Kerja Jenis Perlengkapan Keselamatan Kerja Masalah Umum Masalah Pemakaian perlengkapan keselamatan kerja secara umum Masalah khusus perlengkapan keselamatan kerja Pemadam Kebakaran Kecelakaan di tempat kerja salah satu penyebabnya adalah akibat terjadinya kebakaran di dalam lokasi pekerjaan. Dalam kondisi apapun kebakaran ini harus diatasi sesuai dengan prosedur, baik dilakukan perorangan dengan alat pemadam kebakaran atau unit khusus pemadam kebakaran. Untuk mengatasi keadaan tersebut, setiap operator perlu dibekali dengan pengetahuan penanggulangan bahaya kebakaran sehingga dapat menghadapi kebakaran dengan benar sesuai prosedur, dilakukan dengan tenaga (tidak panik) dan dapat melakukan pemberitahuan/pelaporan ke unit terkait secara tepat (dinas kebakaran, rumah sakit, poliklinik, dan lain-lain). Akan lebih baik melakukan pencegahan dari pada melakukan pemadam kebakaran. Timbulnya Kebakaran Kebakaran adalah suatu bencana yang ditimbulkan oleh api, sukar dikuasai, tidak diharapkan dan sangat merugikan. Ada 3 (tiga) benda yang menjadi bahan pokok dari api
paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
A = Angin, O2 (oksigen); bisa didapat dari udara bebas
P = Panas, terdapat dari sumber panas (matahari, kortsluiting listrik, kompresi, energi mekanik)
I = Inti, bahan bakar; bahan ini bisa berupa gas, padat, cair yang memiliki titik bakar yang berbeda-beda
Klasifikasi Kebakaran
- Kelas A
Benda padat selain logam yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh benda padat selain logam seperti: Kayu, kertas, bambu dan lain-lain
Alat pemadaman yang dipakai: air, pasir, lumpur.
- Kelas B
Benda cair yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh bahan bakar cair (bensin, solar, minyak tanah) dan gas (LPG, Nitrogen, dan lain-lain)
Alat pemadam kebakaran yang dipakai: Air dicampur diterjen, racun api, karung basah.
- Kelas C
Yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh adanya sumber panas listrik (akibat kortsluiting).
Alat pemadam kebakaran yang dipakai: CO2; BCF; Dry Chemical Powder.
- Kelas D
Yaitu kebakaran logam seperti magnesium, titanium, sodium, potassium dan lain-lain.
Alat pemadam kebakaran yang dipakai adalah Dry Chemical Powder.
Menghadapi Bahaya Kebakaran
- Sikap
- Jangan panik, berpikir jernih dan tenangkan diri.
- Beritahukan adanya kebakaran kepada orang lain atau instansi terkait (Dinas Kebakaran).
- Mengarahkan yang tidak berkepentingan untuk segera meninggalkan tempat.
- Pergunakan alat pemadam api yang sesuai/cocok.
- Mintalah pertolongan orang lain untuk membantu dengan alat pemadam kebakaran.
- Percaya diri akan kemampuan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
- Melakukan pemadaman dengan cepat dan tepat dengan memperhatikan arah angin.
- Usaha Mencegah Kebakaran Secara Umum
- Jagalah kebersihan di lingkungan kerja.
- Simpan bahan yang mudah terbakar di tempat yang aman.
- Penyimpanan bahan bakar ditempat yang memenuhi syarat dan aman.
- Periksa alat pemadam kebakaran dalam kondisi baik.
- Memliki keterampilan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
- Pelajari cara penggunaan alat pemadam kebakaran tersebut pada label yang dilekatkan di tabung.
- Usaha Pencegahan Kebakaran pada Peralatan
- Bahan bakar, minyak pelumas dan zat anti beku merupakan bahan yang mudah terbakar. Jauhkan korek api dan jangan merokok di dekat bahan yang mudah terbakar tersebut.
- Bila mengisi bahan bakar, matikan engine dan jangan merokok. Jangan meninggalkan lokasi pada saat mengisi bahan bakar. Kuatkan tutup tangki bahan bakar dengan baik.
- Periksa secara berkala rangkaian kabel listrik dari kemungkinan terjadinya hubungan pendek.
- Kabel luka/terkoyak, segera dibungkus isolasi atau diganti
- Sambungan/terminal yang longgar, kuatkan atau ganti baru
- Selalu bersihkan/keringkan bila ada ceceran bahan bakar atau minyak pelumas di lantai atau bagian mesin lain.
- Bersihkan battery dan di sekelilingnya dari sampah kering atau kertas yang mudah terbakar.
- Bila merokok dalam ruang operator, matikan rokok dan buang puntungnya ke dalam asbak yang telah tersedia. Jangan membuang puntung sembarangan.
- Hindari pengelasan di dekat tangki bahan bakar atau pipa minyak.
- Harus yakin bahwa alat pemadam kebakaran telah berada di tempatnya dalam keadaan baik. Baca aturan penggunaannya agar dapat dipakai saat diperlukan.
- Harus mengerti apa yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
- Catat semua nomor telepon penting untuk dapat dihubungi sewaktu terjadi kebakaran (ambulan, petugas pemadam kebakaran).
- Usaha Penyelamatan Dari Kebakaran
Bila dalam pengoperasian terjadi kebakaran pada dump truck, usaha penyelamatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Putar main switch ke posisi OFF, matikan seluruh aliran listrik.
- Bila masih sempat, gunakan alat pemadam kebakaran untuk mematikan api semampunya.
- Gunakan tangga untuk keluar dari ruang operator
Usaha tersebut sebagai langkah dasar dalam penyelamatan, dan sesuai kondisi lapangan dapat dicari upaya lainnya.
Untuk itu perlu diadakan latihan penyelamatan dari kebakaran.
Peralatan Pemadam Kebakaran
- Air (air sungai, air hujan, air selokan, hidran dan lain-lain) dan pasir.
- Alat pemadam api menggunakan bahan busa/Foam; terdiri dari: natrium bicarbonat, aluminium sulfat, air. Alat ini baik dipergunakan untuk kebakaran kelas B.
Cara menggunakannya:
- Balik/putar posisi alat pemadam, dan segera balikan lagi ke posisi asal
- Buka katup/pen pengaman
- Arahkan nosel/nozlle; dengan memperhatikan arah angin dan jarak dari tabung ke sumber api.
- Pemadam api dengan bahan pemadam CO2 (carbon dioksida)
Dapat dipergunakan dengan baik bila tidak ada angin atau arus udara
Cara mempergunakan:
- Buka pen pengaman
- Tekan tangkai penekan
- Arahkan corong ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.
Keterangan gambar:
- Tangkai penekan
- Pen pengaman
- Saluran pengeluaran
- Slang karet tekanan tinggi
- Horn (corong)
- Pemadam api dengan bahan pemadam Dry Chemical
Jenis ini efektif untuk kebakaran jenis B dan C, juga dapat dipergunakan pada kebakaran kelas A.
Bahan yang dipergunakan:
- Serbuk sodium bicarbonat/natrium sulfat
- Gas CO/Nitroge
Cara mempergunakan:
- Buka pen pengaman
- Buka timah penutup
- Tekan tangkai penekan/pengatup
- Arahkan corong ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.
- Pemadam Api dengan Bahan Jenis BCF/Halon
Cara mempergunakan:
- Buka pen pengaman
- Tekan tangkai penekan/pengatup
- Arahkan corong/nozlle ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.
Keterangan gambar:
- Pengaman
- & 3 Pengatup
4. Bolt Valve
5. Pipa saluran Gas
6. Nozzle
Penerapan K3
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keselamatan dan kesehatan kerja
Manusia
Manusia merupakan unsur yang paling penting dan paling menentukan dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Banyak contoh yang membuktikan bahwa terjadinya kecelakaan kerja lebih banyak diakibatkan oleh kesalahan manusia dibandingkan dengan diakibatkan oleh faktor di luar manusia seperti peralatan maupun alam.
Beberapa persyaratan yang wajib dipunyai pelaku kegiatan pekerjaan konstruksi agar terjamin keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik seperti:
- Terampil dalam menjalankan pekerjaannya;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tekun;
- Disiplin;
- Mematuhi ketentuan peraturan keseslamtan kerja;
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai bidang tugasnya; dan
- Berkonsentrasi terhadap kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Peralatan / Mesin
Di samping manusia, maka peralatan/mesin juga perlu mendapatkan perhatian dalam pengoperasiannny agar terhindar kecelakaan kerja yang tidak diharapkan.
Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan peraltan tersebut antara lain:
- Peralatan harus dalam kondisi baik dan benar-benar siap untuk dioperasikan;
- Peralatan tidak ditemukan kepincangan-kepincangan maupun kerusakan-kerusakan yang dapat menyebabkan terganggunya operasi peralatan maupun cacatnya hasil pengoperasiannya; dan
- Khusus untuk pekerjaan yang tidak boleh terhenti produksinya dalam rangka menjaga mutu hasil pekerjaan, peralatan harus dapat beroperasi secara menerus tanpa berhenti (misalnya tersedianya bahan bakar yang cukup).
Lingkungan / Tempat Kerja
Yang dimaksud dengan lingkungan kerja adalah suatu areal atau tempat kerja dan sekelilingnya beserta segala fasilitas yang mendukung proses bekerja.
Beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan lingkungan/tempat kerja dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
- Syarat-Syarat Umum Tempat Kerja
- Terhindar dari kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.
- Terhindar dari kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit yang disebabkan oleh proses jalannya pekerjaan.
- Kebersihan dan ketertiban lingkungan terjaga
- Mempunyai penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
- Mempunyai suhu yang baik dan ventilasi yang cukup sehingga peredaran udara cukup baik.
- Terhindar dari gangguan debu, gas, uap dan bau-bauan yang tidak mengenakkan.
- Syarat-Syarat Umum Lingkungan Sekitar Tempat Kerja
- Halaman harus bersih, teratur, dan tidak becek serta cukup luas untuk kemungkinan perluasan.
- Jalan halaman tidak berdebu.
- Aliran air dalam saluran air cukup lancar sehingga terjaga kebersihannya dan tidak ada genangan air.
- Sampah dikelola dengan baik tanpa adanya tumpukan sampah ditempat kerja yang mengganggu kebersihan dan kesehatan.
- Tempat buangan/tumpukan sampah dijaga untuk tidak menimbulkan sarang lalat atau binatang serangga lainnya.
- Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
- Terdapat pengendalian atas tempat-tempat dengan pembatasan izin masuk.
- Syarat-Syarat Umum Ruang Tempat Kerja
- Konstruksi bangunan gedung harus kuat dan cukup aman dari bahaya kebakaran.
- Tangga harus cukup kuat, aman dan tidak licin.
- Kebersihan ruangan termasuk dinding, lantai dan atap harus selalu dijaga.
- Konstruksi bangunan gedung harus kuat dan cukup aman dari bahaya kebakaran.
Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Pekerjaan Konstruksi
Di dalam pelaksanaan keamanan kerja konstruksi banyak pihak terlibat terutama pihak kontraktor yang secara langsung paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan konstruksi sekaligus paling menerima risikonya. Berkaitan dengan pelaksanaan keamanan kerja konstruksi, kontraktor adalah pihak yang secara langsung dan lengkap terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Pihak konsultan pengawas pekerjaan konstruksi mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap semua langkah dan penerapan keamanan kerja konstruksi telah dilakukan.
Faktor-faktor yang sering mengakibatkan kecelakaan pada proyek konstruksi antara lain adalah:
- Pelaku-pelaku konstruksi
- Material konstruksi
- Peralatan konstruksi
- Metode konstruksi
- Desain struktur
Pelaku-pelaku Konstruksi
Dalam konsep rekayasa keamanan kerja, faktor manusia merupakan aspek paling penting. Meninggalnya atau cacatnya manusia merupakan indikasi terpenting dalam kriteria kecelakaan. Penghargaan zero accident dapat diartikan tidak adanya korban manusia.
Namun dari banyak kejadian kecelakaan kerja konstruksi, ternyata kesalahan manusia merupakan penyebab terbesar dari kejadian kecelakaan kerja konstruksi. Peran manusia merupakan faktor paling penting dalam menghindari kemungkinan kecelakaan kerja konstruksi.
Kondisi kesehatan lahir dan batin serta kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam segala situasi dan kondisi merupakan aspek penting yang dituntut oleh lapangan.
Di samping itu, penggunaan peralatan keamanan kerja sesuai dengan risiko yang mungkin dihadapi oleh yang bersangkutan merupakan hal yang harus dilakukan dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan.
Material Konstruksi
Dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja konstruksi, penggunaan bahan konstruksi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknik serta pemasangan sesuai dengan metode yang ditetapkan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan.
Peralatan Konstruksi
Semua peralatan yang menggunakan ukuran berat, volume, temperatur dan lain-lain harus memiliki kalibrasi yang masih berlaku dan harus selalu diperbarui apbila telah kadaluwarsa sebelum peraltan tersebut digunakan.
Alat berat, terutama alat angkat, harus memiliki sertifikat layak pakai yang masih berlaku.
Metode Konstruksi
Metode konstruksi memiliki peran yang besar dalam proses konstruksi. Oleh karena itu, pemilihan metode konstruksi yang akan diterapkan harus benar-benar dapat dilaksanakan dengan aman.
Setiap metode yang ditetapkan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Secara teknis aman.
- Peralatan yang dipakai adalah sesuai dan cukup aman.
- Pelaku-pelakunya sudah biasa melaksanakan.
- Sudah mempertimbangkan aspek keamanan.
Desain Struktur
Perencana dalam melakukan perencanaan desin struktur di samping telah memperhitungkan keamanan konstruksinya yang merupakan persyaratan pokok dari suatu desain struktur, tentunya juga harus telah mempertimbangkan keamanan kerja konstruksinya pada saat dilaksnakannya. Namun demikian, strukktur yang telah disiapkan perencana masih perlu diperhatikan oleh pihak pelaksana terutama berkaitan dengan keamanan pada saat pelaksanaannya. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan pada saat pelaksanaan konstruksinya.
Pertolongan Pertama pada Kecelakan (PPPK)
Pengertian PPPK
Yang dimaksud dengan PPPK adalah upaya pemberian pertolongan permulaan yang diperlukan sebelum penderita dibawa ke tempat yang mempunyai sarana kesehatan yang memadai , seperti rumah sakit.
Perolongan permulaan ini memegang peranan penting dalam penyelamatan jiwa penderita, karena kesalahan dalam penanganan awal ini akan menyebabkan semakin parahnya konsisi korban atau malah menimbulkan kematian penderita.
Tujuan PPPK
Maksud dan tujuan PPPK adalah:
- Mencegah kematian.
- Mencegah bahaya cacat.
- Mencegah infeksi.
- Meringankan rasa sakit.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPPK
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PPPK adalah:
- Sistem PPPK telah memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.
- Petugas PPPK telah ditunjuk dan dilatih sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sistem PPPK dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Kesiapan menangani keadaan darurat
Kesiapan menangani keadaan darurat meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Identifikasi semua keadaan darurat yang potensial, baik di dalam atau di luar lokasi kerja.
- Prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan disosialisikan kepada seluruh pekerja.
- Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang kompeten.
- Semua tenaga kerja telah mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
- Pelatihan khusus kepada petugas penaganan darurat.
- Istruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mencolok serta telah diperhatikan dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja.
- Alat dan sistem keadaan darurat diperiks, diuji dan dipelihara secara berkala.
- Kesesuaian,penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.
Pengawasan
- Pengawasan dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.
- Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat risiko tugas.
- Pengawas ikut serta dalam mengidentifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.
- Pengawas didikutsertakan dalam pelaporan dan penyelidikan penyakit akibat kerja dan kecelakaan dan wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengurus.
Pemeriksaan Bahaya
- Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
- Inspeksi dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga kerja yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi potensi bahaya.
- Inspeksi mencari masukan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa.
- Daftar simak (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi.
- Laporan inspeksi diajukan kepada pengurus dan Panitia Pembina K3.
- Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya
Pemantauan Lingkungan Kerja
- Pemantauan lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara.
- Pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis.
Peralatan, Pemeriksaan, Pengukuran dan Pengujian
- Terdapat sistem yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
- Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas yang berkompeten.
Pemantauan Kesehatan
- Kesehatan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja yang mengandung bahaya harus dipantau.
- Perusahaan telah mengidentifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.
- Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang ebrlaku.
- Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku.
Pencatatan dan Pelaporan
Catatan K3
- Perusahaan mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
- Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan.
- Catatan mengenai peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara.
- Catatan kompensasi kecelakaan kerja dan catatan rehabilitasi kesehatan dipelihara.
Data dan Laporan K3
- Data keselamatan dan kesehatan kerja yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.
- Laporan rutin kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dibuat dan disebarluaskan di dalam perusahaan.
Pelaporan Keadaan Darurat
- Terdapat prosedur proses pelaporan sumber bahaya, personil perlu diberitahu mengenai proses pelaporan sumber bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Pelaporan Kecelakaan Kerja
- Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta kecelakaan di tempat kerja dilaporkan.
- Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Penyelidikan Kecelakaan Kerja
- Perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dilaporkan.
- Penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yang telah dilatih.
- Laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.
- Tanggung jawab diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tindakan perbaikan sehubungan dengan laporan penyelidikan.
- Tindakan perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadinya kecelakaan.
- Efektivitas tindakan perbaikan dipantau.
Penanganan Masalah
- Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Tenaga kerja diberi informasi mengenai prosedur penanganan masalah keselamatan dan kesehatan kerja dan menerima informasi kemajuan penyelesaian.
0 comments:
Post a Comment