Ikuuuuuuuut yuuuuuks

Sunday, May 31, 2009

PEKERJAAN TANAH

I. PEKERJAAN GALIAN

a. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk formasi galian atau pondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur lainnya, untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah humus, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang badan jalan.

b. Pekerjaan galian dapat berupa :

• Galian Biasa
• Galian Batu
• Galian Struktur
• Galian Perkerasan Beraspal

c. Galian Biasa mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan beraspal.

d. Galian Batu mencakup galian bongkahan batu dengan volume 1 m3 atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya tersebut adalah tidak praktis digali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran, dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda neto maksimum sebesar 180 PK.

e. Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.

Galian Struktur terbatas untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok penahan tanah beton, dan struktur pemikul beban lainnya.

Pekerjaan galian struktur meliputi : penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui, pembuangan bahan galian yang tidak terpakai, semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong, pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.

f. Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan).

1.1. Prosedur penggalian

• Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan.
• Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
• Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat.
• Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang memenuhi syarat dan dipadatkan.
• Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Peledakan dilarang dan penggalian batu dilakukan dengan cara lain, jika, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya.
• Kontraktor harus menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya.
• Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang, harus dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.

1.2. Galian untuk struktur dan pipa

• Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan pemasangan bahan dengan benar, pemadatan harus dilakukan setelah penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
Cofferdam, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) atau tindakan lain untuk mengeluarkan air harus dipasang untuk pembuatan dan pemeriksaan kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari luar acuan. Cofferdam atau penyokong atau pengaku yang tergeser atau bergerak ke samping selama pekerjaan galian harus diperbaiki, dikembalikan posisinya dan diperkuat untuk menjamin kebebasan ruang gerak yang diperlukan selama pelaksanaan.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk pondasi jembatan atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
• Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
• Setiap pemompaan pada galian harus dilaksanakan sedemikian, sehingga dapat menghindarkan kemungkinan terbawanya setiap bagian bahan yang baru terpasang. Setiap pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu periode paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut.
• Galian sampai elevasi akhir pondasi untuk telapak pondasi struktur tidak boleh dilaksanakan sampai sesaat sebelum pondasi akan dicor.

1.3. Galian pada borrow pits

• Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Daerah Milik Jalan atau di tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan.
• Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian lama harus mendapat ijin terlebih dahulu sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
• Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak diperkenankan.
• Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat mengganggu drainase alam atau yang direncanakan.
• Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke sistem drainase berikutnya tanpa genangan.
• Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.

1.4. Galian pada perkerasan aspal yang ada

• Pekerjaan galian pada perkerasan aspal dengan menggunakan mesin Cold Milling dengan pengrusakan sedikit mungkin terhadap material diatas atau dibawah batas galian yang ditentukan. Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata.
• Pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada tanpa menggunakan mesin Cold Milling, material yang terdapat pada permukaan dasar galian, material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal-hal lain yang tidak memenuhi syarat, maka material tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok.

1.5. Pengamanan pekerjaan galian

• Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
• Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah yang lebih dari 5 m harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 m.
• Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui dan telah dipadatkan.
Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
• Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian, dimana kepala mereka, yang meskipun hanya kadang-kadang saja, berada di bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
• Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani, dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Kontraktor harus bertanggung-jawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan bertanggung-jawab.
• Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu-lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan.

1.6. Kondisi tempat kerja

• Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
• Bilamana pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.

1.7. Utilitas bawah tanah

• Kontraktor bertanggung-jawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian.
• Kontraktor bertanggung-jawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.

1.8. Penggunaan dan pembuangan bahan galian

• Semua bahan galian tanah dan batu yang dapat dipakai bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
• Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus tidak digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
• Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang tidak disetujui untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan di luar Daerah Milik Jalan (DMJ).
• Kontraktor bertanggung-jawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir.

1.9. Pengembalian bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara

• Semua struktur sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
• Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
• Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.

1.10. Toleransi dimensi

• Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 2 cm dari yang ditentukan dalam Gambar pada setiap titik, sedangkan untuk galian perkerasan beraspal tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan.
• Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.

II. TIMBUNAN

Timbunan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbunan pilihan di atas tanah rawa.

Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan lokasi serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.

Timbunan pilihan di atas tanah rawa akan digunakan untuk melintasi daerah yang rendah dan selalu tergenang oleh air.

2.1. Kondisi tempat kerja

• Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistim drainase permanen.
• Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.

2.2. Perbaikan terhadap timbunan yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak stabil

• Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
• Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya yang disyaratkan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan menggunakan motor grader atau peralatan lain yang disetujui.
• Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas kadar air yang disyaratkan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan menggunakan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
• Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan.

2.3. Pengembalian bentuk pekerjaan setelah pengujian

Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan.

2.4. Cuaca yang dijinkan untuk bekerja

Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar rentang yang disyaratkan.

2.5. Bahan untuk timbunan biasa

• Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan.
• Bahan timbunan bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki CBR tidak kurang dari 6 % setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
• Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25 atau derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau "extra high", tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan persentase kadar lempung (SNI 03-3422-1994).

2.6. Bahan untuk timbunan pilihan

• Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau batu yang memenuhi ketentuan, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, timbunan pilihan harus memiliki CBR paling sedikit 10 % setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100 % kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
• Bahan timbunan pilihan dapat berupa pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6 %.
• Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.

2.7. Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa

Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa haruslah pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 %.

2.8. Penghamparan dan pemadatan timbunan

1. Penyiapan tempat kerja
• Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan harus dibuang.
• Bilamana tinggi timbunan satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan harus dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.
• Bilamana timbunan akan ditempatkan pada lereng bukit atau ditempatkan di atas timbunan lama atau yang baru dikerjakan, maka lereng lama harus dipotong bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi di daerah lereng lama sesuai seperti timbunan yang dihampar horizontal lapis demi lapis.

2. Penghamparan timbunan

• Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
• Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
• Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 8 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
• Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan dibuat bertangga sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu-lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.

3. Pemadatan timbunan

• Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan.
• Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
• Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan.
• Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji kepadatannya sebelum lapisan berikutnya dihampar.
• Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
• Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton atau struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan pada kedua sisi selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.
• Bilamana bahan timbunan dapat ditempatkan hanya pada satu sisi abutment, tembok sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong, maka tempat-tempat yang bersebelahan dengan struktur tidak boleh dipadatkan secara berlebihan karena dapat menyebabkan bergesernya struktur atau tekanan yang berlebihan pada struktur.
• Timbunan yang bersebelahan dengan ujung jembatan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang abutment sampai struktur bangunan atas telah terpasang.
• Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 15 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
• Timbunan pilihan di atas tanah rawa mulai dipadatkan pada batas permukaan air dimana timbunan terendam, dengan peralatan yang disetujui.

2.9. Pengendalian mutu

1. Pengendalian mutu bahan

• Jumlah pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan paling sedikit 3 contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
• Pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
• Untuk setiap 1.000 m3 bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif.

2. Ketentuan kepadatan untuk timbunan tanah

a. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan ¾”, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut.
b. Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi berselang-seling setiap jarak tidak lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
d. Untuk timbunan, paling sedikit 1 rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1.000 m3 bahan timbunan yang dihampar.

3. Kriteria pemadatan untuk timbunan batu

Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.

4. Percobaan pemadatan

Kontraktor harus bertanggung-jawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak sanggup mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti : Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.

2.10. Toleransi dimensi

• Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau lebih rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
• Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
• Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang ditentukan.
• Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.


III. PENYIAPAN BADAN JALAN

• Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama atau lapis perkerasan lama yang rusak berat, untuk penghamparan Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi Semen Tanah atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu-lintas (termasuk jalur tempat pemberhentian dan persimpangan).
• Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru.
• Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan diatasnya.

3.1. Pengajuan kesiapan kerja

Kontraktor harus menyerahkan hasil pengujian sebelum penghamparan bahan lain di atas tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :

• Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam butir nomer 3.2.9.2.b dan 3.2.9.2.c.
• Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survey yang menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam butir nomer 3.3.5. dipenuhi.

3.2. Kondisi tempat kerja

• Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin ke-efektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
• Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh penghamparan lapis pondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Kontraktor harus mengatur penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan dimana satu dengan lainnya berjarak cukup dekat.

3.3. Bahan

Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis Pondasi Agregat, atau tanah asli di daerah galian yang memenuhi syarat.

3.4. Pelaksanaan penyiapan badan jalan

Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari butir nomer 3.2.9.2.b dan 3.2.9.2.c.

3.5. Toleransi dimensi

• Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah 1 cm dari yang disyaratkan atau disetujui.
• Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki kelandaian yang cukup, untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air permukaan.

IV. CARA KHUSUS PELAKSANAAN JALAN PADA DAERAH RAWA

1. Metode pembuangan dan penggantian

• Cocok untuk material yang tidak stabil dangkal (  3 m ).
• Sebelum timbunan, lumpur dibuang sampai material dasar yang stabil.

2. Metode pemindahan
• Cocok untuk material yang tidak stabil dangkal (  3 m ).
• Mengganti lumpur dengan material yang baik.
• Cara : dengan berat timbunan, beban tambahan, berat timbunan ditambah dengan bahan peledak, pemancaran air.
• Untuk timbunan dangkal, material baik ditempatkan disepanjang lereng timbunan sebelumnya sehingga material tersebut meluncur, mengalir dibawah lumpur yang kurang rapat, dan menggantinya kearah samping.
• Selain itu, suatu parit selebar timbunan jalan diledakkan dan segera ditimbun kembali dengan material yang baik.

3. Metode underfill

• Cocok untuk lumpur yang cukup dalam.
• Sebuah parit diledakkan dan material timbunan ditempatkan.
• Bahan peledak yang dipasang didasar lumpur memaksa lapisan lumpur tersebut keluar dari bawah timbunan yang akan turun menggantikan tempatnya.

4. Metode relatif

• Merupakan perbaikan dari metode underfill.
• Sesudah bahan timbunan ditempatkan, parit pertolongan dibuat di sepanjang sisi timbunan untuk memudahkan pemindahan lumpur dibagian dasarnya.

5. Metode bahan tambahan

• Material timbunan ditempatkan sampai mendekati permukaan akhir.
• Bahan tambahan kemudian ditempatkan, tambahan berat ini mempercepat keluarnya air dari lumpur dan mempercepat konsolidasi.
• Metode ini dapat digunakan sampai kedalaman 5 m.

6. Metode vertical sand drains

• Metode ini dapat mempercepat konsolidasi lapisan lumpur yang dalam.
• Saluran pasir merupakan kolom vertikal yang menembus lumpur. Melintang diatasnya dipasang lapisan pasir horisontal sampai lereng tepi timbunan.

7. Metode pemancangan Mandrel
• Tabung baja kosong dengan dasar bersendi dipancangkan.
• Setelah tabung yang terpancang diisi pasir, tabung tersebut kemudian dicabut perlahan-lahan, dan pasir mengalir keluar melalui dasar tabung dan mengisi lubang.
• Dengan cara ini, dapat mencapai kedalaman 30 m.

8. Metode pemancaran Mandrel

• Pemancaran air pada tabung Mandrel dapat melubangi permukaan tanah.
• Pasir dimasukkan pada saat tabung Mandrel dicabut.

9. Metode bor

• Bor menembus tanah lumpur dengan diputar sampai mencapai kedalaman yang diinginkan.
• Pada saat bor dicabut, pasir yang mengisi rongga diberikan melalui bagian tengah batang bor.

10. Metode fabrics reinforcement

• Melapisi tanah rawa dengan fabrics reinforcement.
• Lapisan tersebut dapat menambah kekuatan-tarik pada bagian bawah timbunan.

Friday, May 29, 2009

KEWAJIBAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI

I. Kewajiban Pelaksana Konstruksi

Pelaksana konstruksi mempunyai tugas pokok dalam setiap tahap kegiatan.

1. Construction Period

Melaksanakan pekerjaan civil works sesuai urutan jadwal pekerjaan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang dipersiapkan untuk pelaksanaan konstruksi (Man, Money, Machine, Material) dalam batasan waktu yang ditetapkan.

1.1. Persiapan Pelaksanaan Konstruksi

- Mengirimkan data-data personil yang diperlukan kepada Pemberi Tugas untuk keperluan pengujian personel kontraktor.
- Melakukan Mobilisasi Awal (mobilisasi personil inti) untuk mempersiapkan :
 Pengumpulan data Review Design;
 Pengukuran Awal;
 Mempersiapkan program detail yang akan dilaksanakan pada masa Konstruksi;
 Mempersiapkan peralatan untuk menjalani testing & running well.
- Menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan Pre Construction Meeting (jadwal pelaksanaan, program mobilisasi, rencana kerja dan metoda kerja, tata cara pengukuran volume pekerjaan).
- Mempelajari system perhitungan volume pekerjaan
- Melakukan pembahasan dengan para penanggung jawab manajemen konstruksi (unsur kontraktor dan konsultan) tentang jenis dan system dokumentasi untuk memudahkan pengambilan dan penggunaan data-data administrasi maupun teknis pekerjaan konstruksi jika setiap saat diperlukan
- Mengolah hasil pengumpulan data lapangan untuk keperluan review design yang akan dilakukan oleh konsultan.
- Menyiapkan program dan jadwal kerja:
 Man Power Schedule;
 Equipment Schedule;
 Material Schedule;
 Cost Flow atau pengalokasian dana;
- Menyiapkan format request dan mengirimkannya kepada konsultan.
- Mencari lokasi quarry dan melakukan test awal serta menyiapkan laporan tentang quarry dimaksud.
- Menyiapkan base camp dan fasilitas base camp.
- Menyiapkan polis-polis asuransi dan jaminan-jaminan Bank untuk uang muka, pelaksanaan dan pemeliharaan.
- Melakukan mobilisasi final personel/alat/material.
- Menyiapkan format untuk keperluan verifikasi (penutup request).


1.2. Pelaksanaan Konstruksi

- Membuat Shop Drawing (gambar kerja)
- Melakukan pelaporan kegiatan konstruksi sesuai dengan waktu dan format yang ditentukan oleh konsultan pengawas
- Mengkaji dan menanggapi laporan konsultan tentang ketidaksesuaian hasil pekerjaan lapangan (mutu, volume, performance) sebagai persiapan pertanggungjawaban kontraktor jika dipanggil oleh pemberi tugas.
- Mengajukan rencana contract change order berkaitan dengan perubahan jenis dan volume pekerjaan.
- Melaporkan jenis dan material on site sebagai bahan masukan untuk penyiapan Monthly certificate.
- Melakukan pengujian laboratorium untuk bahan olah dan bahan jadi.
- Menyiapkan Monthly Certificate.
- Melaksanakan pekerjaan tanah (galian, timbunan, dan pembuatan badan jalan).
- Melaksanakan pekerjaan pondasi bawah dan pondasi atas dari perkerasan jalan sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur di dalam spesifikasi.
- Melaksanakan pekerjaan lapis permukaan jalan sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur di dalam spesifikasi.
- Melaksanakan pembuatan struktur beton termasuk tulangan dan struktur komposit.
- Melaksanakan pekerjaan pilar dan abutment.
- Melaksanakan pekerjaan pemasangan balok girder, misalnya untuk jembatan diatas tumpuan konstruksi landasan antara abutment dan pilar, pilar dan pilar, atau abutment dan abutment.
- Menyiapkan As Built Drawing atau Gambar Pelaksanaan yang terjadi dilapangan.
- Menghitung Eskalasi sesuai dengan fluktuasi harga untuk pay-item / komponen pekerjaan mayor.
- Mengajukan usulan PHO (provisional Hand Over).

2. Warranty Period :

Memelihara seluruh pekerjaan konstruksi yang telah di-PHO-kan.
- Merawat hasil pekerjaan yang telah di-PHO-kan.
- Menyiapkan berkas pengajuan FHO kepada pemberi pekerjaan.
- Menyelesaikan tagihan terakhir pembayaran pekerjaan dan penyelesaian administrasi untuk pengakhiran kontrak.

II. Kewajiban Konsultan

1. Construction Period

Membantu Pengguna Jasa dengan:
 melakukan pengendalian atas pelaksanaan civil works yang dilakukan oleh kontraktor, agar tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu. Rujukan : dokumen kontrak
 mendorong kontraktor untuk memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum di dalam dokumen kontrak.

1.1. Persiapan Pengawasan Konstruksi

- Mengirimkan data-data personil yang diperlukan kepada Pemberi Tugas untuk keperluan pengujian personel konsultan.
- Melakukan Mobilisasi Awal (mobilisasi personil inti) untuk mempersiapkan :
 Melakukan analisis terhadap hasil pengumpulan data lapangan oleh kontraktor;
 Review Design;
 Melakukan evaluasi atas persiapan program detail yang dibuat oleh kontraktor;
- Mengawasi penyiapan peralatan yang dilakukan oleh kontraktor.
- Membantu engineer menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan Pre Construction Meeting (prosedur dan mekanisme pengawasan pekerjaan konstruksi)
- Mempelajari system perhitungan volume pekerjaan
- Melakukan pembahasan dengan para penanggung jawab manajemen konstruksi (unsur kontraktor dan konsultan) tentang jenis dan system dokumentasi untuk memudahkan pengambilan dan penggunaan data-data administrasi maupun teknis pekerjaan konstruksi jika setiap saat diperlukan.
- Melakukan review design
- Mempelajari program dan jadwal kerja yang dibuat oleh kontraktor.
- Mempelajari dan mengoreksi format request yang dibuat oleh kontraktor.
- Mempelajari dan memberikan tanggapan atas laporan tentang quarry yang dibuat oleh kontraktor.
- Mengawasi penyiapan base camp dan fasilitas base camp yang dibuat oleh kontraktor.
- Memeriksa polis-polis asuransi dan jaminan-jaminan Bank untuk uang muka, pelaksanaan dan pemeliharan yang disiapkan oleh kontraktor.
- Mengawasi mobilisasi final personel/alat/material yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa format untuk keperluan verifikasi (penutup request) yang dibuat oleh kontraktor.

1.2. Pengawasan Konstruksi

- Memeriksa Shop Drawing (gambar kerja) yang dibuat oleh kontraktor.
- Menyiapkan format dan jadwal pelaporan kegiatan konstruksi untuk digunakan oleh kontraktor.
- Menyiapkan laporan ketidaksesuaian hasil pekerjaan lapangan yang dilakukan oleh kontraktor (mutu, volume, performance) untuk disampaikan kepada pemberi tugas sebagai bahan masukan.
- Memeriksa rencana contract change order yang diajukan oleh kontraktor.
- Memeriksa jenis dan material on site yang diajukan oleh kontraktor sebagai bahan masukan untuk verifikasi Monthly Certificate.
- Melakukan evaluasi atas hasil pengujian laboratorium bahan olah dan bahan jadi.
- Memeriksa Monthly Certificate yang diajukan oleh kontraktor untuk kemudian dapat menyetujui atau menolak pengajuan Monthly Certificate dimaksud.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan tanah (galian, timbunan, dan pembuatan badan jalan) yang dilakukan oleh kontraktor dan mengecek volume pekerjaan tanah sebagai bahan masukan untuk perhitungan volume pekerjaan tanah yang harus dibayar.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan pondasi bawah dan pondasi atas dari perkerasan jalan yang dilakukan oleh kontraktor dengan merujuk pada spesifikasi teknis yang digunakan.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan lapis permukaan jalan yang dilakukan oleh kontraktor dengan merujuk pada spesifikasi teknis yang digunakan.
- Memeriksa pelaksanaan pembuatan struktur beton termasuk tulangan dan struktur komposit yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan pilar dan abutment yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan pemasangan balok girder yang dilakukan oleh kontraktor, misalnya untuk jembatan diatas tumpuan konstruksi landasan antara abutment dan pilar, antara pilar dan pilar, atau antara abutment dan abutment.
- Memeriksa pembuatan As Built yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa perhitungan Eskalasi yang diajukan oleh kontraktor.
- Memeriksa usulan PHO (Provisional Hand Over) yang diajukan oleh kontraktor.

2. Warranty Period :

Mengawasi seluruh pekerjaan konstruksi yang telah di-PHO-kan
- Memeriksa sewaktu-waktu perawatan oleh kontraktor atas hasil pekerjaan yang telah di-PHO-kan.
- Memeriksa berkas pengajuan FHO yang diajukan oleh kontraktor kepada pemberi tugas.
- Memeriksa berkas tagihan terakhir pembayaran pekerjaan dan penyelesaian administrasi untuk pengakhiran kontrak yang diajukan oleh kontraktor.

DOKUMEN KONTRAK

1. Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi
Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen-dokumen yang meliputi :
a. Surat Perjanjian;
b. Dokumen Lelang;
c. Usulan atau Penawaran;
d. Berita Acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan;
e. Surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan
f. Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sementara itu dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :
a. Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);
b. Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
c. Surat Penawaran;
d. Adendum Dokumen Lelang;
e. Data Kontrak;
f. Syarat-syarat Kontrak;
g. Spesifikasi;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;
j. Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;

Sedangkan untuk kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :
a. the Contract Agreement;
b. the Letter of Acceptance;
c. the Bid and the Appendix to Bid;
d. the Conditions of Contract, Part II;
e. the Conditions of Contract, Part I;
f. the Specifications;
g. the Drawings;
h. the priced Bill of Quantities; and
i. other documents, as listed in the Appendix to Bid.


Keppres N0. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut :

Kontrak terdiri dari :
1. Surat Perjanjian;
2. Syarat-syarat Umum Kontrak;
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak; dan
4. Dokumen Lainya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak yang terdiri dari :
a. Surat penunjukan;
b. Surat penawaran;
c. Spesifikasi khusus;
d. Gambar-gambar;
e. Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya;
f. Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan);
g. Dokumen lainnya, misalnya :
1) Dokumen penawaran lainnya;
2) Jaminan pelaksanaan;
3) Jaminan uang muka.



2. Isi Kontrak Kerja Konstruksi

Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai:
a. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b. Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan;
c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d. Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
e. Hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f. Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g. Cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. Keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja;
m. Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.

Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja konstruksi yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum.

3. Kontrak Harga Satuan

Kontrak berdasarkan Harga Satuan adalah kontrak pekerjaaan jasa pemborongan yang berdasarkan harga satuan setiap jenis pekerjaan yang disepakati.
Pembayarannya dilakukan secara bulanan atas nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan saat bulan yang bersangkutan. Nilai pekerjaan tersebut dihitung berdasarkan volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga.
Pada sistem kontrak harga satuan ini, yang mengikat sebagai harga kontrak adalah harga satuan masing-masing mata pembayaran untuk sejumlah volume yang dimuat dalam daftar kuantitas dan harga. Sedangkan nilai total kontrak untuk seluruh pekerjaan yang merupakan penjumlahan semua hasil perkalian volume dan harga satuan masing-masing mata pembayaran adalah merupakan nilai yang “belum pasti” dan bukan merupakan nilai yang akan dibayarkan pada akhir kontrak apabila seluruh pekerjaan telah terselesaikan.
Volume masing-masing jenis mata pembayaran yang ada di dalam daftar kuantitas dan harga merupakan volume perkiraan sementara untuk menyelesaikan pekerjaan proyek dan merupakan volume yang berlaku untuk setiap harga satuan yang ditawarkan oleh penyedia jasa dalam penawarannya.
Karena harga satuan adalah mengikat dalam kontrak, maka nilai harga satuan masing-masing mata pembayaran tidak dapat diubah kecuali apabila terjadi perubahan volume mata pembayaran dari volume awal melebihi nilai tertentu, misalnya 15%, atau karena adanya penyesuaian harga sebagai akibat fluktuasi harga yang resmi misalnya berdasarkan data badan statistic.
Sistem kontrak harga satuan ini umumnya diterapkan pada jenis-jenis pekerjaan yang volumenya tidak dapat dihitung secara pasti sehubungan dengan sifat perencanaannya sendiri masih harus disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga akan mempengaruhi nilai volume awal yang disiapkan pengguna jasa.


4. Ketentuan Spesifikasi Teknis

Spesifikasi Teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait.
Spesifikasi Teknis adalah suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan. Dengan demikian Spesifikasi Teknis diharapkan dapat :
o Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu;
o Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dan kerjasama dalam penyelenggaraan proyek;
o Mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan;
Spesifikasi Teknis, yang semula merupakan bagian dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi, setelah kontrak ditandatangani oleh penyedia jasa dan pengguna jasa, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai bagian dari Dokumen Kontrak, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman tentang lembar-lembar spesifikasi yang telah menjadi acuan untuk pelaksanaan di lapangan, baik penyedia jasa (kontraktor) maupun pengguna jasa (pemilik proyek) perlu memberikan paraf pada setiap halaman spesifikasi.
Spesifikasi Teknis adalah salah satu elemen dari Dokumen Pekerjaan Konstruksi yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis dari pekerjaan dimaksud.

4.1. Posisi Spesifikasi Dalam Dokumen Lelang

Dokumen Pekerjaan Konstruksi adalah dokumen yang berisi pengaturan atau prosedur dan ketentuan administratif maupun teknis untuk penyelenggaraan suatu proyek fisik (jalan/jembatan), yang pelaksanaannya akan diserahkan oleh pemilik proyek (pengguna jasa konstruksi) kepada pihak lain (penyedia jasa konstruksi) melalui proses pengadaan.
Jika proses pengadaan yang dipilih adalah pelelangan, biasanya Dokumen Pekerjaan Konstruksi itu disebut Dokumen Lelang, dibedakan atas Dokumen Lelang LCB (Local Competitive Bidding) dan Dokumen lelang ICB (International Competitive Biding).

Dokumen Lelang LCB terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
1) Pengumuman / Undangan Lelang;
2) Instruksi Umum kepada Peserta Lelang;
3) Instruksi Khusus kepada Peserta Lelang;
4) Syarat-syarat Umum Kontrak;
5) Syarat-syarat Khusus Kontrak;
6) Daftar Kuantitas dan Harga;
7) Spesifikasi;
8) Gambar-gambar;
9) Bentuk-bentuk Jaminan Penawaran / Pelaksanaan / Uang Muka;
10)Adendum (jika ada).

Dokumen Lelang ICB terdiri atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
1) Invitation for Bids;
2) Instruction to Bidders;
3) Bidding Data;
4) Part I : General Conditions of Contract;
5) Part II : Conditions of Particular Application;
6) Technical Specifications;
7) Form of Bid, Appendix to Bid, and Bid Security;
8) Bill of Quantities;
9) Form of Agreement Forms of Performance Security Advance Payment Bank Guarantee;
10)Drawings;
11)Explanatory Notes;
12)Postqualification
13)Disputes Resolution Procedure;
14)Eligibility for The Provision of Goods, Works, and Service in Financed Procurement
15)Addenda (if any)

4.2. Posisi Spesifikasi Dalam Dokumen Kontrak

Spesifikasi adalah salah satu elemen dari Dokumen Kontrak yang menguraikan secara rinci ketentuan-ketentuan teknis dari Pekerjaan Konstruksi dimaksud.

Dokumen kontrak nasional (NCB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) Surat Perjanjian;
2) Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
3) Surat Penawaran;
4) Adendum Dokumen Lelang (bila ada);
5) Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
6) Syarat-Syarat Umum Kontrak
7) Spesifikasi Teknis;
8) Gambar-gambar;
9) Daftar Kuantitas dan Harga yang telah diisi hargapenawarannya;
10)Dokumen lain yang tercantum dalam data kontrak pembentuk bagian dari kontrak.

Dokumen kontrak internasional (ICB) sesuai urutan kekuatan hukumnya terdiri atas sebagai berikut :
1) the Contract Agreement (if completed);
2) the Letter of Acceptance;
3) the Bid and the Appendix to Bid;
4) the Conditions of Contract, Part II;
5) the Conditions of Contract, Part I;
6) the Specifications;
7) the Drawings;
8) the priced Bill of Quantities; and
9) other Documents, as listed in The Appendix to Bid.

4.3. Jenis-jenis Spesifikasi Teknis

Secara umum spesifikasi teknis dibedakan atas 3 jenis yakni: spesifikasi hasil akhir (end result specification), spesifikasi proses kerja (specification by process), dan spesifikasi multi langkah dan metoda (multi step and method).

a. Spesifikasi Hasil Akhir (End Result Specification)
Spesifikasi jenis ini merupakan jenis spesifikasi yang mensyaratkan pencapaian dimensi dan kualitas akhir suatu pekerjaan, tanpa mempersoalkan metode kerja yang digunakan untuk mencapai produk akhir tersebut.



Masih perlu penjelasan lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan hasil akhir suatu pekerjaan, apakah hasil akhir dari suatu item pekerjaan ataukah hasil akhir dari suatu Seksi Pekerjaan, ataukah hasil akhir dari suatu Divisi Pekerjaan ataukah hasil akhir dari total pekerjaan konstruksi?

b. Spesifikasi Proses Kerja (Specification By Process)
Spesifikasi proses kerja ini merupakan spesifikasi dimana yang diatur adalah semua ketentuan yang harus dilaksananakan selama proses pelaksanaan pekerjaan, dengan harapan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan yang diinginkan.



Yang dimaksud dengan proses adalah upaya mencapai produk akhir yang diatur sesuai dengan ketentuan yang ada pada setiap pay item.

c. Multi Step And Method Specification
Merupakan spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.



Spesifikasi untuk prasarana jalan / jembatan lebih condong kepada jenis Multi Step and Method Specification, karena jenis spesifikasi ini memberikan bimbingan cara pelaksanaan langkah demi langkah agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan. Spesifikasi yang dipilih untuk modul pelatihan ini adalah jenis Multi Step and Method Specification.
Pemilihan jenis Spesifikasi ini juga memberi kemudahan bagi kontraktor yang baru pertama kali menangani pekerjaan jalan dan jembatan.

4.4. Persyaratan Spesifikasi Teknis

Sebagai bagian dari dokumen lelang, dalam rangka memenuhi ketentuan pelelangan yang efektif, terbuka dan bersaing, dan adil/tidak diskriminatif maka spesifiksi teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu;
• Tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
• Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
• Metode pelaksanaan pekerjaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
• Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
• Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
• Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produksi;
• Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
• Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.


5. Penerapan Spesifikasi Teknis
Spesifikasi digunakan dalam 2 tahap yaitu tahap pra kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak. Baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak, ada 3 unsur yang berkepentingan terhadap spesifikasi yaitu pemilik (pengguna jasa), kontraktor (penyedia jasa) maupun konsultan (penyedia jasa). Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang apa kepentingan masing-masing unsur tersebut dalam tiap-tiap tahapan kontrak :

5.1. Tahap Pra Kontrak

a. Pemilik Proyek

- Pemilik proyek/pengguna jasa diwakili oleh Kasatker/Pinpro/Pinbagpro dan Panitia Pengadaan
- Kasatker/Pinpro/Pinbagpro membentuk Panitia Pengadaan yang ditugasi untuk menyelenggarakan proses pengadaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut pada 2 aspek yaitu aspek administratif dan aspek teknis.
- Aspek teknis yang harus dipedomani oleh Panitia Pengadaan di dalam menyelenggarakan proses pengadaan adalah spesifikasi teknis yang telah ditentukan oleh Pemilik Proyek, jadi Panitia Pengadaan tidak perlu membuat ketentuan-ketentuan teknis lagi.

b. Kontraktor
- Kontraktor perlu mempelajari secara cermat isi Spesifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam menyiapkan penawaran dalam keikutsertaannya dalam proses pengadaan.
- Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya persepsi yang salah terhadap isi Spesifikasi, kontraktor perlu memanfaatkan tahap aanwijzing dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Spesifikasi, agar didalam menyiapkan penawaran dapat diperoleh besarnya penawaran yang realistis, masih memberikan harapan keuntungan yang wajar apabila proyek dilaksanakan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.

c. Konsultan

- Spesifikasi standar yang telah ada biasanya disebut Spesifikasi Umum. Pada tahap pra kontrak konsultan perlu melakukan review terhadap Spesifikasi Umum disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, berkaitan dengan aspek penyempurnaan perencanaan teknis yang berakibat terhadap kemungkinan penambahan atau pengurangan item pekerjaan.
- Review tersebut di atas bisa berakibat perlu adanya tambahan item pekerjaan maupun pengurangan item pekerjaan.
- Jika di dalam Spesifikasi Umum belum terdapat item pekerjaan sebagaimana dihasilkan oleh review dimaksud, maka konsultan tidak perlu mengubah Spesifikasi Umum yang ada akan tetapi harus menyiapkan Spesifikasi Khusus sebagai tambahan terhadap Spesifikasi Umum.
- Spesifikasi Umum dan Spesifiksi Khusus tersebut kemudian disebut sebagai Spesifikasi.
- Membantu Panitia Pengadaan dalam menjelaskan isi Spesifikasi selama proses penjelasan lelang.

5.2. Tahap Pelaksanaan Kontrak

a. Pemilik Proyek
- Tanggung jawab teknis penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi ada pada Kasatker/Pinpro/Pinbagpro yang diperankan sebagai Wakil Pemilik Proyek.
- Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) dijadikan acuan oleh Wakil Pemilik Proyek untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi yang mengatur ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.

b. Kontraktor
- Spesifikasi (Multi Step and Method Specification) harus dijadikan acuan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, agar di dalam melaksanakan seluruh pay item pekerjaan kontraktor dapat mengikuti ketentuan tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
- Jika kontraktor melaksanakan item pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan yang telah diatur di dalam spesifikasi, maka kontraktor harus siap menerima kemungkinan hasil pekerjaannya ditolak oleh Pemilik Proyek.

c. Konsultan
- Spesifikasi harus dijadikan acuan oleh konsultan untuk melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh item pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, mencakup :
o Pengawasan mutu hasil pekerjaan.
o Pengendalian kuantitas pekerjaan
o Pengawaan metode pelaksanaan konstruksi.
- Pengawasan dengan berbekal Spesifikasi tersebut dilakukan oleh konsultan di dalam menjalankan fungsinya sebagai Engineer's Representative.

6. Penggunaan Spesifikasi Pada Pekerjaan Jalan dan Jembatan

Spesifikasi teknis ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan:
a. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
- Pemeliharaan Rutin Jalan / Jembatan.
- Pemeliharaan Berkala Jalan.
b. Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan
- Pembangunan Jalan / Jembatan
- Peningkatan Jalan
- Pengganian Jembatan
c. Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan.

Ketiga kegiatan tersebut di atas menggunakan Spesifikasi untuk kepentingan yang berbeda, meskipun masing-masing menggunakannya dalam posisi mewakili Pemilik. Pada konstruksi fisik, telah dijelaskan penggunaan Spesifikasi baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak. Sedangkan pada pekerjaan-pekerjaan perencanaan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan salah satu jenis dokumen dari dokumen pekerjaan konstruksi yang merupakan produk perencanaan. Kemudian pada pekerjaan-pekerjaan pengawasan, Spesifikasi (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) merupakan dokumen untuk pengendalian pekerjaan konstruksi mencakup pengawasan teknis dan tindak turun tangan terhadap hasil kerja kontraktor.

7. Amandemen Kontrak

1. Amandemen kontrak harus dibuat apabila terjadi perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila:
a. Terdapat perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. Terdapat perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c. Terdapat perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan;
d. Disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak untuk membuat amandemen.

2. Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut:
a. Pengguna jasa memberikan perintah tertulis kepada penyedia jasa untuk melaksanakan perubahan kontrak, atau kontraktor mengusulkan perubahan kontrak;
b. Kontraktor harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan dari pengguna jasa dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
c. Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil negosiasi;
Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.

PRINSIP- PRINSIP UMUM MANAJEMEN PROYEK

Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di dalam manajemen proyek tergantung pada dua faktor utama yaitu : sumber daya dan fungsi manajemen. Sumber daya terdiri dari manusia, uang, peralatan, dan material, sedangkan fungsi manajemen dimaksudkan sebagai kegiatan-kegiatan yang dapat mengarahkan atau mengendalikan sekelompok orang yang tergabung dalam suatu kerja sama untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegiatan yang dilakukan oleh sumber daya manusia, ditunjang dengan uang, material dan peralatan, perlu ditata melalui fungsi-fungsi manajemen dalam batas waktu yang disediakan sehingga memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas.

1. Sumber Daya

A. Manusia
Manusia sebagai sumber daya utama diartikan sebagai tenaga kerja baik yang terlibat langsung maupun tidak terlibat langsung dengan pekerjaan konstruksi. Tenaga yang terlibat langsung adalah tenaga kerja yang berada pada kelompok pemberi pekerjaan (pengguna jasa), kelompok kontraktor (penyedia jasa), dan kelompok konsultan (penyedia jasa). Berdasarkan kualifikasinya para tenaga kerja tersebut dapat dikelompokkan ke dalam “tenaga ahli” dan “tenaga terampil”. Pada Tabel 2.1. disajikan sebutan terhadap ketiga kelompok tersebut.

Tabel 1. Tenaga Kerja berdasarkan Kelompok


B. Uang

Uang merupakan sumber daya sangat penting dalam manajemen proyek. Ketidakcukupan uang, sulit untuk mengharapkan penyelenggaraan manajemen proyek sesuai dengan ikatan kontrak yang disepakati antara para pihak yang menandatangani perjanjian kontrak. Seluruh kegiatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pada seluruh kelompok yang terlibat, memerlukan biaya yang besarnya telah disepakati di dalam surat perjanjian kontrak. Jika terjadi ketidaksepakatan (dispute) dalam pelaksanaan pekerjaan, biasanya berdampak pada “nilai uang” yang harus disepakati, dokumen kontrak telah mengatur tata cara penyelesaian hukum yang harus ditempuh.
Uang sangat penting karena seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi memerlukan pembiayaan, menyangkut : rekruitmen manusia (tenaga kerja); penggunaan jasa tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil, tenaga non skill); penggunaan peralatan (alat-alat berat maupun alat-alat laboratorium); pembelian bahan dan material, pengolahan bahan dan material, baik bagi kelompok pengguna jasa maupun penyedia jasa. Jadi pengertian “uang” di dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (civil works) bukan semata-mata untuk pembiayaan pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor, tetapi juga termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan untuk pengguna jasa dalam suatu kurun waktu yang telah disepakati.

C. Peralatan

Peralatan dalam pekerjaan konstruksi diartikan sebagai alat lapangan (alat berat), peralatan laboratorium, peralatan kantor (misalnya computer), dan peralatan lainnya. Dengan menggunakan peralatan yang sesuai sasaran pekerjaan dapat dicapai dengan ketepatan waktu yang lebih akurat, serta memenuhi spesifikasi teknis yang telah dipersyaratkan.

i. Alat-alat berat
Jenis peralatan dengan variasi kapasitas dan kegunaannya dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi jalan-jembatan sesuai fungsinya. Berdasarkan jenis peralatan dan fungsinya, dikaitkan dengan jenis pelaksanaan pekerjaannya dapat dikelompokan sebagaimana tertulis pada Tabel 2.
Pemilihan dan pemanfaatan peralatan harus sesuai dengan kebutuhan ditinjau dari jenis, jumlah, kapasitas maupun waktu yang tersedia. Demikian pula cara penggunaannya, harus mengikuti prosedur pengoperasian dan perawatannya, sesuai dengan fungsi masing-masing peralatan.

Tabel 2. Jenis peralatan dan penggunaannya


ii. Peralatan Laboratorium
Peralatan laboratorium diperlukan dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian mutu atas pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh kontraktor. Jenis peralatan laboratorium dapat dilihat pada Tabel 3. Jenis, jumlah dan waktu diperlukannya peralatan-peralatan laboratorium tersebut tergantung pada ruang lingkup kegiatan pengawasan atas pekerjaan konstruksi.
Selain peralatan tersebut ada beberapa peralatan yang spesifik seperti untuk pengujian pondasi soil cement dan bahan-bahan struktur (beton, pasangan batu dan lain-lain).

Tabel 3. Jenis Pengujian dan Alat yang digunakan



D. Bahan
Bahan diartikan sebagai bahan baku natural maupun melalui pengolahan, dan setelah diproses ditetapkan menjadi item pekerjaan sebagaimana dituangkan di dalam dokumen kontrak. Bahan baku (tanah, batu, aspal, semen, pasir, besi beton, dll.) dan bahan olahan (agregat, adukan beton, pofil baja dll.) merupakan sumber daya yang harus diperhitungkan secara cermat, karena pengaruhnya di dalam perhitungan biaya pekerjaan konstruksi sangat besar. Oleh karena itu lokasi bahan baku perlu secara cermat ditetapkan berdasar jarak dan volume yang tersedia, memenuhi syarat menjadi bahan olahan. Survai untuk mendapatkan informasi lokasi bahan baku perlu dilakukan, guna mendapatkan data akurat sebagai masukan bagi kontraktor dalam menyiapkan penawaran, maupun pada tahap pelaksanaan pekerjaan.

2. Fungsi Manajemen

Untuk melaksanakan manajemen, seorang pada posisi pimpinan di level manapun, harus melakukan fungsi-fungsi manajemen. Di dalam fungsi-fungsi manajemen ada fungsi organik yang mutlak harus dilaksanakan dan ada fungsi penunjang yang bersifat sebagai pelengkap. Jika fungsi organik tersebut tidak dilakukan dengan baik maka terbuka kemungkinan pencapaian sasaran menjadi gagal. George R. Terry telah merumuskan fungsi-fungsi tersebut sebagai POAC (Planning, Organizing, Actuating dan Controlling).

A. Planning
Planning adalah proses yang secara sistematis mempersiapkan kegiatan guna mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Kegiatan diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan konstruksi, baik yang menjadi tanggung jawab pelaksana (kontraktor) maupun pengawas (konsultan). Kontraktor maupun konsultan, harus mempunyai konsep planning” yang tepat untuk mencapai tujuan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pada proses planning perlu diketahui hal-hal sebagai berikut :
 Permasalahan yang terkait dengan tujuan dan sumber daya yang tersedia.
 Cara mencapai tujuan dan sasaran dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia.
 Penerjemahan rencana kedalam program-program kegiatan yang kongkrit.
 Penetapan jangka waktu yang dapat disediakan guna mencapai tujuan dan sasaran, (seluruh tahap: -proses pengadaan, -pelaksanaan dan pengawasan konstruksi; dan FHO).

B. Organizing
Organizing (pengorganisasian kerja) dimaksudkan sebagai pengaturan atas suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, dipimpin oleh pimpinan kelompok dalam suatu wadah organisasi. Wadah organisasi ini menggambarkan hubungan-hubungan struktural dan fungsional yang diperlukan untuk menyalurkan tanggung jawab, sumber daya maupun data.
Dalam proses manajemen, organisasi digunakan sebagai alat untuk :
 menjamin terpeliharanya koordinasi dengan baik.
 membantu pimpinannya dalam menggerakkan fungsi-fungsi manajemen.
 mempersatukan pemikiran dari satuan organisasi yang lebih kecil yang berada di dalam kordinasinya.
Dalam fungsi organizing, koordinasi merupakan mekanisme hubungan struktural maupun fungsional yang secara konsisten harus dijalankan. Koordinasi dapat dilakukan melalui mekanisme :
 koordinasi vertikal (menggambarkan fungsi komando),
 koordinasi horizontal (menggambarkan interaksi satu level); dan
 koordinasi diagonal (menggambarkan interaksi berbeda level tapi di luar fungsi komando).
Koordinasi diagonal apabila diintegrasikan dengan baik akan memberikan kontribusi signifikan dalam menjalankan fungsi organizing.

Sebagai contoh, dapat dijelaskan sebagai berikut:
 Koordinasi vertikal dan bersifat hirarkis:
a. Pelaksana Konstruksi : koordinasi antara General Superintendant dengan Material Superintendant atau dengan Construction Engineer atau dengan Equipment Superintendant.
b. Field Supervision Team, koordinasi antara Site Engineer dengan Quantity Engineer atau dengan Quality Engineer merupakan koordinasi vertikal dan bersifat hirarkis.
 Koordinasi horizontal dan bersifat satu level:
a. Pelaksanaan konstruksi, koordinasi antara Material Superintendant dengan Construction Engineer atau dengan Equipment Superintendant merupakan.
b. Field Supervision Team, koordinasi antara Quantity Engineer atau dengan Quality Engineer merupakan koordinasi horizontal dan bersifat satu level.
 Koordinasi diagonal:
Koordinasi antara General Superintendant dengan Site Engineer merupakan koordinasi horizontal dan bersifat satu level, sedangkan koordinasi antara Kepala Satuan Kerja Pekerjaan Civil Works dengan General Superintendant atau dengan Site Engineer merupakan koordinasi vertikal.

C. Actuating
Actuating diartikan sebagai fungsi manajemen untuk menggerakkan orang yang tergabung dalam organisasi agar melakukan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam planning. Pada tahap ini diperlukan kemampuan pimpinan kelompok untuk menggerakkan; mengarahkan; dan memberikan motivasi kepada anggota kelompoknya untuk secara bersama-sama memberikan kontribusi dalam menyukseskan manajemen proyek mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Berikut ini beberapa metoda mensukseskan “actuating” yang dikemukakan oleh George R. Terry, yaitu:
 Hargailah seseorang apapun tugasnya sehingga ia merasa keberadaannya di dalam kelompok atau organisasi menjadi penting.
 Instruksi yang dikeluarkan seorang pimpinan harus dibuat dengan mempertimbangkan adanya perbedaan individual dari pegawainya, hingga dapat dilaksanakan dengan tepat oleh pegawainya.
 Perlu ada pedoman kerja yang jelas, singkat, mudah difahami dan dilaksanakan oleh pegawainya.
 Lakukan praktek partisipasi dalam manajemen guna menjalin kebersamaan dalam penyelenggaraan manajemen, hingga setiap pegawai dapat difungsikan sepenuhnya sebagai bagian dari organisasi.
 Upayakan memahami hak pegawai termasuk urusan kesejahteraan, sehingga tumbuh sense of belonging dari pegawai tersebut terhadap tempat bekerja yang diikutinya.
 Pimpinan perlu menjadi pendengar yang baik, agar dapat memahami dengan benar apa yang melatarbelakangi keluhan pegawai, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan sesuatu keputusan.
 Seorang pimpinan perlu mencegah untuk memberikan argumentasi sebagai pembenaran atas keputusan yang diambilnya, oleh karena pada umumnya semua orang tidak suka pada alasan apalagi kalau dicari-cari agar bisa memberikan dalih pembenaran atas keputusannya.
 Jangan berbuat sesuatu yang menimbulkan sentimen dari orang lain atau orang lain menjadi naik emosinya.
 Pimpinan dapat melakukan teknik persuasi dengan cara bertanya sehingga tidak dirasakan sebagai tekanan oleh pegawainya.
 Perlu melakukan pengawasan untuk meningkatkan kinerja pegawai, namun haruslah dengan cara-cara yang tidak boleh mematikan kreativitas pegawai.

D. Controlling
Controlling diartikan sebagai kegiatan guna menjamin pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Didalam manajemen proyek jalan atau jembatan, controlling terhadap pekerjaan kontraktor dilakukan oleh konsultan melalui kontrak supervisi, dimana pelaksanaan pekerjaan konstruksinya dilakukan oleh kontraktor. General Superintendat berkewajiban melakukan controlling (secara berjenjang) terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh staf di bawah kendalinya yaitu Site Administration, Quantity Surveyor, Materials Superintendant, Construction Engineer, dan Equipment Engineer untuk memastikan masing-masing staf sudah melakukan tugasnya dalam koridor “quality assurance”. Sehingga, tahap-tahap pencapaian sasaran sebagaimana direncanakan dapat dipenuhi.
Kegiatan ini juga berlaku di dalam kegiatan internal konsultan supervisi; artinya kepada pihak luar konsultan supervisi itu bertugas mengawasi kontraktor, selain itu secara internal Site Engineer juga melakukan controlling terhadap Quantity Engineer dan Quality Engineer. Secara keseluruhan internal controlling ini dapat mendorong kinerja konsultan supervisi lebih baik di dalam mengawasi pekerjaan kontraktor.
Ruang lingkup kegiatan controlling mencakup pengawasan atas seluruh aspek pelaksanaan rencana, antara lain adalah:
 Produk pekerjaan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif
 Seluruh sumber-sumber daya yang digunakan (manusia, uang , peralatan, bahan)
 Prosedur dan cara kerjanya
 Kebijaksanaan teknis yang diambil selama proses pencapaian sasaran.
Controlling harus bersifat obyektif dan harus dapat menemukan fakta-fakta tentang pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Rujukan untuk menilainya adalah memperbandingkan antara rencana dan pelaksanaan, untuk memahami kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Saturday, May 23, 2009

SYARAT-SYARAT KONTRAK

Dokumen ini terdiri dari Syarat-syarat Umum Kontrak yang memuat batasan pengertian istilah yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab termasuk tanggung jawab pada pekerjaan yang disubkontrakkan, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak bagi setiap pihak, dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang memuat ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik sebagaimana yang dirujuk dalam pasal-pasal Syarat-syarat Umum Kontrak
Syarat-syarat Khusus Kontrak memuat perubahan, penambahan, atau penghapusan ketentuan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak, dan sifatnya lebih mengikat dari pada syarat-syarat umum kontrak.

Pada kontrak-kontrak jasa pemborongan pekerjaan konstruksi secara umum dikenal beberapa jenis Syarat-syarat Kontrak sesuai jenis pelelangan yang dilakukakan yaitu:
1. Untuk Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding/ICB)) yaitu:
a. Untuk Pekerjaan Besar: The FIDIC Conditions of Contract for Works of Civil Engineering Construction, Fourth Edition 1987 Reprinted 1992 with further amendments,
b. Untuk Pekerjaan Kecil: IBRD Standard Bidding Document for Smaller Works, January 1995 , Revised June 2002, (to incorporate corrigenda) and March 2003
2. Untuk Pelelangan Nasional (National Competitve Bidding/Local Competitive Bidding-NCB/LCB) yaitu:
a. Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan sesuai Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

I. The FIDIC Conditions of Contract for Works of Civil Engineering Construction, Fourth Edition 1987, Reprinted 1992 with further amendments
Syarat-syarat Kontrak yang disiapkan oleh FIDIC (Federation Internationale Des Ingineurs-Conseils) ini terdiri dari dua bagian yaitu:
a. Part I : General Conditions of Contract (GCC); dan
b. Part II: Conditions of Particular Application (COPA).
The FIDIC Conditions of Contract tersebut disiapkan khusus untuk jenis kontrak harga satuan dan tidak dapat digunakan untuk jenis kontrak lain seperti lump-sum, putar kunci, atau jenis kontark lainnya tanpa modifikasi yang diperlukan.
Setiap amandemen atau penambahan terhadap ketentuan General Conditions of Contract (GCC) ini harus dimuat dalam Conditions of Particular Application (COPA) atau dalam Appendix to Bid..
Penggunaan syarat-syarat kontrak standar akan memberikan kepastian mengenai pemuatan ketentuan-ketentuan secara komprehensif, adanya keseimbangan hak dean kewajiban yang lebih baik antara Pemilik dan Kontraktor, persetujuan secara umum atas penyediaan, dan penghematan waktu dan biaya dalam penyiapan penawaran.
Conditions of Particular Application (COPA) mempunyai hirarki kedudukan di atas General Conditions of Contract (GCC) sehingga apabila terjadi perbedaan penafsiran ketentuan, maka yang mengikat adalan ketentuan Conditions of particular Application.
FIDIC General Conditions of Contract adalah merupakan hak cipta dari FIDIC dan dilarang untuk direproduksi, direkam, atau difax.
Penggunaan dokumen FIDIC GCC tersebut diperkenankan dengan cara:
a. Memasukkan FIDIC GCC ke dalam dokumen lelang dengan kewajiban membayar harga dokumen GCC tersebut sebagai bagian dari harga dokumen lelang; atau
b. Dokumen FIDIC GCC dapat diacu sebagai bagian dari dokumen lelang dengan dianjurkan kepada para peserta lelang untuk medapatkan secara langsung dari FIDIC.

a. Part I : General Conditions of Contract (GCC)

Part I : General Conditions fo Contract (GCC) ini memuat ketentuan mengenai:
1. Definitins and Interpretatiions;
2. Engineering and Engineer’s Representative;
3. Assignmment and Subcontracting;
4. Contract Documents;
5. General Obligations;
6. Labour;
7. materials, Plant and Workmanship;
8. Suspension;
9. Commencement and Delays;
10. Defects Liability;
11. Alterations, Additions and Ommisions;
12. Procedure for Claims;
13. Contractor’s Equipment, Temporary Works and Materials;
14. Measurement;
15. Provisonal Sum;
16. Nominated Subcontractors;
17. Certficate and Payment;
18. Remedies;
19. Spacial Risks;
20. Release from Performance;
21. Settlement of Disputes;
22. Notices;
23. Default of Employer;
24. Changes in Cost and Legislation;
25. Currency and Rates of Exchange.

b. Part II: Conditions of Particular Application (COPA)

Penyiapan COPA (Part II) ini dimaksudkan untuk melengkapi GCC (Part I) yang memuat kebutuhan kontrak terkait dengan kondisi negara setempat, Pemilik, Direksi, proyek, dan pekerjaan.
Hal-hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyiapan COPA ini antara lain:
1. Informasi penting untuk melengkapi ketentuan GCC yang apabila tidak dilengkapi akan menjadi tidak berarti.
2. Informasi yang perlu ditambahkan pada ketentuan GCC sebagai suatu opsi.
3. Ketentuan GCC yang perlu diubah dan/atau ditambahkan sesuai rekomendasi oleh pemberi bantuan atau kepentingan kondisi lingkungan pekerjaan tertentu.


II. IBRD Standard Bidding Document for Smaller Works, January 1995 , Revised June 2002, (to incorporate corrigenda) and March 2003

Syarat-syarat Kontrak standar untuk pekerjaan kecil (umumnya kurang dari US$ 10 Juta) ini diterbitkan oleh Bank Dunia daloam rangka memenuhi kebutuhan industri konstruksi yang memerlukan bahasa yang lebih sederhana dan lebih bersifat langsung.
Walaupun syarat-syarat kontrak ini disiapkan khusus untuk jenis kontrak harga satuan dengan system pelelangan internasional namun dokumen ini dapat digunakan juga untuk jenis kontrak lump sum dengan sedikit penyesuaian sebagaimana ditunjukan pada catatan kaki dan juga dapat digunakan untuk sistem pelelangan nasional dengan sedikit penyesuaian yang diperlukan.
Syarat-syarat kontrak ini terdiri dari
a. Conditions of Contract; dan
b. Contract Data.

Ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Conditions of Contract adalah:

A. General
1. Definitions;
2. Interpretation;
3. Language and Law;
4. Project Manger’s Decisions;
5. Delegation;
6. Communictions;
7. Subcontracting;
8. Other Contractors;
9. Personnel;
10. Employer’s and Contractor’s Risks;
11. Employer’s Risks
12. Contractor’s Risks;
13. Insurance;
14. Site Investigation Report;
15. Queries about the Contract Data;
16. Contractor to Construct the Works;
17. The Works to Be Completed by the Intended Completion Date;
18. Approval by the Project Manager;
19. Safety;
20. Discoveries;
21. Possesion of the Site;
22. Acces to the Site;
23. Instructions, Inspections and Audits;
24. Disputes;
25. Procedure for Disputes;
26. Replacement of Adjudicator;

B. Time Control
27. Program;
28. Extension of the Intended Completion Date;
29. Acceleration;
30. Delays Ordered by the Project manager;
31. Management Meetings;
32. Early Warning;

C. Quality Control
33. Identifying Defects;
34. Tests;
35. Correction of Defects;
36. Uncorrected Defects;

D. Cost Control
37. Bill of Quantities;
38. Changes in the Quantities;
39. Variations;
40. Payments for Variations;
41. Cash Flow Forecasts;
42. Payments Certificates;
43. Payments;
44. Compensation Events;
45. Tax;
46. Currencies;
47. Price Adjustment;
48. Retention;
49. Liquidated damages;
50. Bonus;
51. Advance Payments;
52. Securities
53. Dayworks;
54. Cost of Repairs;

E. Finishing the Contract
55. Completion;
56. Taking Over;
57. Final Account;
58. Operating and maintenance manuals;
59. Termination;
60. Payment upon Termination;
61. Property;
62. Release from Performance;
63. Suspension of Works bank Loan or Credit.

III. Syarat-syarat Kontrak untuk Kontrak Harga Satuan Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) sesuai Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

Syarat-syarat Kontrak untuk Kontrak Harga Satuan Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) sesuai Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi: tersebut terdiri dari
a. Syarat-syarat Umum Kontrak
b. Syarat-syarat Khusus Kontrak

a. Syarat-syarat Umum Kontrak
Syarat-syarat Umum Kontrak memuat ketentuan mengenai:
A. Ketentuan Umum
13. Definisi
14. Penerapan
15. Asal Jasa
16. Penggunaan Dokumen Kontrak Dan Informasi
17. Hak Paten, Hak Cipta, Dan Merek
18. Jaminan
19. Asuransi
20. Keselamatan Kerja
21. Pembayaran
22. Harga Dan Sumber Dana
23. Wewenang Dan Keputusan Pengguna Jasa
24. Direksi Teknis Dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
25. Delegasi
26. Penyerahan Lapangan
27. Surat Perintah Mulai Kerja (Spmk)
28. Persiapan Pelaksanaan Kontrak
29. Program Mutu
30. Perkiraan Arus Uang
31. Pemeriksaan Bersama
32. Perubahan Kegiatan Pekerjaan
33. Pembayaran Untuk Perubahan
34. Perubahan Kuantitas Dan Harga
35. Amandemen Kontrak
36. Hak Dan Kewajiban Para Pihak
37. Resiko Pengguna Jasa Dan Penyedia Jasa
38. Laporan Hasil Pekerjaan
39. Cacat Mutu
40. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
41. Penyedia Jasa Lainnya
42. Wakil Penyedia Jasa
43. Pengawasan
44. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
45. Kontrak Kritis
46. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
47. Kerjasama Antara Penyedia Jasa Dan Sub Penyedia Jasa
48. Penggunaan Penyedia Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
49. Keadaan Kahar
50. Peringatan Dini
51. Rapat Pelaksanaan
52. Itikad Baik
53. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak
54. Pemanfaatan Milik Penyedia Jasa
55. Penyelesaian Perselisihan
56. Bahasa Dan Hukum
57. Perpajakan
58. Korespondensi
59. Penyesuaian Harga
60. Denda Dan Ganti Rugi
61. Serah Terima Pekerjaan
62. Gambar Pelaksanaan
63. Perhitungan Akhir
64. Kegagalan Bangunan

B. Ketentuan Khusus
65. Personil
66. Penilaian Pekerjaan
67. Percepatan
68. Penemuan-Penemuan
69. Kompensasi
70. Penangguhan Pembayaran
71. Hari Kerja
72. Pengambilalih-An
73. Pedoman Pengoperasian Dan Pemeliharaan
74. Penyesuaian Biaya
75. Penundaan Atas Perintah Pengguna Jasa
76. Instruksi

b. Syarat-syarat Khusus Kontrak
Syarat-syarat Khusus Kontrak ini memuat ketentuan khusus yang dibutuhkan oleh paket pekerjaan.
Syarat-syarat khusus kontrak adalah ketentuan-ketentuan yang merupakan perubahan, penambahan dan/atau penjelasan dari ketentuan-ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum kontrak.
Apabila terjadi perbedaan antara syarat-syarat umum kontrak dengan syarat-syarat khusus kontrak, maka yang berlaku adalah syarat-syarat khusus kontrak.
Syarat-syarat khusus kontrak terdiri atas:
A. Ketentuan Umum
1. Definisi
2. Jaminan
3. Asuransi
4. Keselamatan Kerja
5. Pembayaran
6. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
7. Penggunaan Penyedia Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
8. Penyelesaian Perselisihan
9. Penyesuaian Harga
10. Denda Dan Ganti Rugi
11. Gambar Pelaksanaan
12. Kegagalan Bangunan
B. Ketentuan Khusus
13. Kompensasi
14. Pedoman Pengoperasian Dan Pemeliharaan


Sesuai Keppres 80/2003 garis besar uraian Syarat-syarat Kontrak adalah sebagai berikut :
1. Syarat-syarat Umum Kontrak
a. Ketentuan Umum
1) Definisi
2) Penerapan
3) Asal Barang dan Jasa
4) Penggunaan Dokumen-dokumen Kontrak dan Informasi
5) Hak Paten, Hak cipta, dan Merek
6) Jaminan
7) Asuransi
8) Pembayaran
9) Harga
10) Amandemen Kontrak
11) Hak dan Kewajiban Para Pihak
12) Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
13) Pengawasan
14) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
15) Keadaan Kahar
16) Itikad Baik
17) Pemutusan Kontrak
18) Penyelesaian Perselisihan
19) Bahasa dan Hukum
20) Perpajakan
21) Korespondensi
22) Penggunaan penyedia barang/Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

b. Ketentuan Khusus (Untuk Jasa Pemborongan)
1) Personil
2) Penilaian Pekerjaan sementara oleh Pengguna Jasa
3) Penemuan-penemuan
4) Kompensasi
5) Penangguhan
6) Hari Kerja
7) Pengambilalihan
8) Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
9) Penyesuaian Biaya

2. Syarat-syarat Khusus Kontrak
(merupakan perubahan, tambahan dan/atau penjelasan SSUK)
a. Ketentuan Umum
1) Definisi
2) Asal Barang dan Jasa (Tambahan Ketentuan butir 3 SSUK)
3) Jaminan (Tambahan Ketentuan butir 6 SSUK)
4) Asuransi (Tambahan Ketentuan butir 7 SSUK)
5) Pembayaran (Tambahan Ketentuan butir 8 SSUK)
6) Harga (Tambahan KetentuaN butir 9 SSUK)
7) Hak dan Kewajiban Para Pihak (Tambahan Ketentuan butir 11 SSUK)
8) Penyelesain Perselisihan (Tambahan Ketentuan butir 16 SSUK)

b. Ketentuan Khusus
1) Kompensasi
2) Pedoman Pengoperasian dan Perawatan