Ikuuuuuuuut yuuuuuks

Friday, May 29, 2009

KEWAJIBAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI

I. Kewajiban Pelaksana Konstruksi

Pelaksana konstruksi mempunyai tugas pokok dalam setiap tahap kegiatan.

1. Construction Period

Melaksanakan pekerjaan civil works sesuai urutan jadwal pekerjaan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang dipersiapkan untuk pelaksanaan konstruksi (Man, Money, Machine, Material) dalam batasan waktu yang ditetapkan.

1.1. Persiapan Pelaksanaan Konstruksi

- Mengirimkan data-data personil yang diperlukan kepada Pemberi Tugas untuk keperluan pengujian personel kontraktor.
- Melakukan Mobilisasi Awal (mobilisasi personil inti) untuk mempersiapkan :
 Pengumpulan data Review Design;
 Pengukuran Awal;
 Mempersiapkan program detail yang akan dilaksanakan pada masa Konstruksi;
 Mempersiapkan peralatan untuk menjalani testing & running well.
- Menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan Pre Construction Meeting (jadwal pelaksanaan, program mobilisasi, rencana kerja dan metoda kerja, tata cara pengukuran volume pekerjaan).
- Mempelajari system perhitungan volume pekerjaan
- Melakukan pembahasan dengan para penanggung jawab manajemen konstruksi (unsur kontraktor dan konsultan) tentang jenis dan system dokumentasi untuk memudahkan pengambilan dan penggunaan data-data administrasi maupun teknis pekerjaan konstruksi jika setiap saat diperlukan
- Mengolah hasil pengumpulan data lapangan untuk keperluan review design yang akan dilakukan oleh konsultan.
- Menyiapkan program dan jadwal kerja:
 Man Power Schedule;
 Equipment Schedule;
 Material Schedule;
 Cost Flow atau pengalokasian dana;
- Menyiapkan format request dan mengirimkannya kepada konsultan.
- Mencari lokasi quarry dan melakukan test awal serta menyiapkan laporan tentang quarry dimaksud.
- Menyiapkan base camp dan fasilitas base camp.
- Menyiapkan polis-polis asuransi dan jaminan-jaminan Bank untuk uang muka, pelaksanaan dan pemeliharaan.
- Melakukan mobilisasi final personel/alat/material.
- Menyiapkan format untuk keperluan verifikasi (penutup request).


1.2. Pelaksanaan Konstruksi

- Membuat Shop Drawing (gambar kerja)
- Melakukan pelaporan kegiatan konstruksi sesuai dengan waktu dan format yang ditentukan oleh konsultan pengawas
- Mengkaji dan menanggapi laporan konsultan tentang ketidaksesuaian hasil pekerjaan lapangan (mutu, volume, performance) sebagai persiapan pertanggungjawaban kontraktor jika dipanggil oleh pemberi tugas.
- Mengajukan rencana contract change order berkaitan dengan perubahan jenis dan volume pekerjaan.
- Melaporkan jenis dan material on site sebagai bahan masukan untuk penyiapan Monthly certificate.
- Melakukan pengujian laboratorium untuk bahan olah dan bahan jadi.
- Menyiapkan Monthly Certificate.
- Melaksanakan pekerjaan tanah (galian, timbunan, dan pembuatan badan jalan).
- Melaksanakan pekerjaan pondasi bawah dan pondasi atas dari perkerasan jalan sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur di dalam spesifikasi.
- Melaksanakan pekerjaan lapis permukaan jalan sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur di dalam spesifikasi.
- Melaksanakan pembuatan struktur beton termasuk tulangan dan struktur komposit.
- Melaksanakan pekerjaan pilar dan abutment.
- Melaksanakan pekerjaan pemasangan balok girder, misalnya untuk jembatan diatas tumpuan konstruksi landasan antara abutment dan pilar, pilar dan pilar, atau abutment dan abutment.
- Menyiapkan As Built Drawing atau Gambar Pelaksanaan yang terjadi dilapangan.
- Menghitung Eskalasi sesuai dengan fluktuasi harga untuk pay-item / komponen pekerjaan mayor.
- Mengajukan usulan PHO (provisional Hand Over).

2. Warranty Period :

Memelihara seluruh pekerjaan konstruksi yang telah di-PHO-kan.
- Merawat hasil pekerjaan yang telah di-PHO-kan.
- Menyiapkan berkas pengajuan FHO kepada pemberi pekerjaan.
- Menyelesaikan tagihan terakhir pembayaran pekerjaan dan penyelesaian administrasi untuk pengakhiran kontrak.

II. Kewajiban Konsultan

1. Construction Period

Membantu Pengguna Jasa dengan:
 melakukan pengendalian atas pelaksanaan civil works yang dilakukan oleh kontraktor, agar tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu. Rujukan : dokumen kontrak
 mendorong kontraktor untuk memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum di dalam dokumen kontrak.

1.1. Persiapan Pengawasan Konstruksi

- Mengirimkan data-data personil yang diperlukan kepada Pemberi Tugas untuk keperluan pengujian personel konsultan.
- Melakukan Mobilisasi Awal (mobilisasi personil inti) untuk mempersiapkan :
 Melakukan analisis terhadap hasil pengumpulan data lapangan oleh kontraktor;
 Review Design;
 Melakukan evaluasi atas persiapan program detail yang dibuat oleh kontraktor;
- Mengawasi penyiapan peralatan yang dilakukan oleh kontraktor.
- Membantu engineer menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan Pre Construction Meeting (prosedur dan mekanisme pengawasan pekerjaan konstruksi)
- Mempelajari system perhitungan volume pekerjaan
- Melakukan pembahasan dengan para penanggung jawab manajemen konstruksi (unsur kontraktor dan konsultan) tentang jenis dan system dokumentasi untuk memudahkan pengambilan dan penggunaan data-data administrasi maupun teknis pekerjaan konstruksi jika setiap saat diperlukan.
- Melakukan review design
- Mempelajari program dan jadwal kerja yang dibuat oleh kontraktor.
- Mempelajari dan mengoreksi format request yang dibuat oleh kontraktor.
- Mempelajari dan memberikan tanggapan atas laporan tentang quarry yang dibuat oleh kontraktor.
- Mengawasi penyiapan base camp dan fasilitas base camp yang dibuat oleh kontraktor.
- Memeriksa polis-polis asuransi dan jaminan-jaminan Bank untuk uang muka, pelaksanaan dan pemeliharan yang disiapkan oleh kontraktor.
- Mengawasi mobilisasi final personel/alat/material yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa format untuk keperluan verifikasi (penutup request) yang dibuat oleh kontraktor.

1.2. Pengawasan Konstruksi

- Memeriksa Shop Drawing (gambar kerja) yang dibuat oleh kontraktor.
- Menyiapkan format dan jadwal pelaporan kegiatan konstruksi untuk digunakan oleh kontraktor.
- Menyiapkan laporan ketidaksesuaian hasil pekerjaan lapangan yang dilakukan oleh kontraktor (mutu, volume, performance) untuk disampaikan kepada pemberi tugas sebagai bahan masukan.
- Memeriksa rencana contract change order yang diajukan oleh kontraktor.
- Memeriksa jenis dan material on site yang diajukan oleh kontraktor sebagai bahan masukan untuk verifikasi Monthly Certificate.
- Melakukan evaluasi atas hasil pengujian laboratorium bahan olah dan bahan jadi.
- Memeriksa Monthly Certificate yang diajukan oleh kontraktor untuk kemudian dapat menyetujui atau menolak pengajuan Monthly Certificate dimaksud.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan tanah (galian, timbunan, dan pembuatan badan jalan) yang dilakukan oleh kontraktor dan mengecek volume pekerjaan tanah sebagai bahan masukan untuk perhitungan volume pekerjaan tanah yang harus dibayar.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan pondasi bawah dan pondasi atas dari perkerasan jalan yang dilakukan oleh kontraktor dengan merujuk pada spesifikasi teknis yang digunakan.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan lapis permukaan jalan yang dilakukan oleh kontraktor dengan merujuk pada spesifikasi teknis yang digunakan.
- Memeriksa pelaksanaan pembuatan struktur beton termasuk tulangan dan struktur komposit yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan pilar dan abutment yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa pelaksanaan pekerjaan pemasangan balok girder yang dilakukan oleh kontraktor, misalnya untuk jembatan diatas tumpuan konstruksi landasan antara abutment dan pilar, antara pilar dan pilar, atau antara abutment dan abutment.
- Memeriksa pembuatan As Built yang dilakukan oleh kontraktor.
- Memeriksa perhitungan Eskalasi yang diajukan oleh kontraktor.
- Memeriksa usulan PHO (Provisional Hand Over) yang diajukan oleh kontraktor.

2. Warranty Period :

Mengawasi seluruh pekerjaan konstruksi yang telah di-PHO-kan
- Memeriksa sewaktu-waktu perawatan oleh kontraktor atas hasil pekerjaan yang telah di-PHO-kan.
- Memeriksa berkas pengajuan FHO yang diajukan oleh kontraktor kepada pemberi tugas.
- Memeriksa berkas tagihan terakhir pembayaran pekerjaan dan penyelesaian administrasi untuk pengakhiran kontrak yang diajukan oleh kontraktor.

0 comments: